Cegah Konflik Pertanahan, MPR Minta Pemerintah Bangun Sistem Pendataan yang Akurat
Rabu, 01 Februari 2023 - 21:22 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Jalankan Amanat Presiden, Menteri Hadi Pastikan Sertifikat Semua Rumah Ibadah
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa berpendapat luas tanah tidak akan bertambah kecuali ada reklamasi. Di sisi lain, kebutuhan atas tanah terus meningkat seiring dengan pertambahan penduduk yang mendorong kebutuhan tempat tinggal. ”Sehingga, persoalan tanah akan menjadi persoalan klasik yang selalu muncul dan berpotensi memicu konflik dan sengketa tanah,” katanya.
Hal-hal tersebut harus bisa diantisipasi. Terkait potensi konflik dan sengketa tanah, Saat menyebut, pentingnya roadmap penyelesaian berbagai sengketa tanah tersebut. Kecermatan dan ketelitian dari otoritas yang menerbitkan sertifikat tanah sangat penting untuk agar sertifikat tanah memiliki kekuatan hukum dan mampu mencegah konflik.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR-BPN Andi Tenri Abeng menegaskan, sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang kuat karena di dalamnya tercantum data fisik dan yuridis tanah bersangkutan.
“Sertifikat ganda atas tanah bisa terjadi karena bidang tanah bersangkutan belum diploting dalam pendaftaran di BPN dan pemegang sertifikat tidak kuasai tanah secara fisik. Kondisi ini yang sering terjadi," tegasnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa berpendapat luas tanah tidak akan bertambah kecuali ada reklamasi. Di sisi lain, kebutuhan atas tanah terus meningkat seiring dengan pertambahan penduduk yang mendorong kebutuhan tempat tinggal. ”Sehingga, persoalan tanah akan menjadi persoalan klasik yang selalu muncul dan berpotensi memicu konflik dan sengketa tanah,” katanya.
Hal-hal tersebut harus bisa diantisipasi. Terkait potensi konflik dan sengketa tanah, Saat menyebut, pentingnya roadmap penyelesaian berbagai sengketa tanah tersebut. Kecermatan dan ketelitian dari otoritas yang menerbitkan sertifikat tanah sangat penting untuk agar sertifikat tanah memiliki kekuatan hukum dan mampu mencegah konflik.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR-BPN Andi Tenri Abeng menegaskan, sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang kuat karena di dalamnya tercantum data fisik dan yuridis tanah bersangkutan.
“Sertifikat ganda atas tanah bisa terjadi karena bidang tanah bersangkutan belum diploting dalam pendaftaran di BPN dan pemegang sertifikat tidak kuasai tanah secara fisik. Kondisi ini yang sering terjadi," tegasnya.
Lihat Juga :