Gus Yahya Dukung Putusan MK Tolak Legalkan Nikah Beda Agama
Rabu, 01 Februari 2023 - 19:09 WIB
loading...
A
A
A
Dia menyampaikan berdasarkan fikih yang dipegang NU, nikah agama tidak diperbolehkan. "Yang sampai sekarang masih dipegang di lingkungan NU, ya memang tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu misalnya kalau dari pihak laki-laki muslim dan pihak perempuan dari Alkitab, itu fikih resmi," tuturnya.
"Tapi sekali lagi karena ini adalah urusannya urusan hukum negara, ya sudah referensinya adalah hukum negara," sambungnya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim MK menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan yang diajukan E. Ramos Petege, usai gagal meresmikan jalinan asmaranya dengan gadis pujaannya karena perbedaan agama.
Diketahui, pemohon E Ramos Petege merupakan seorang pemeluk agama Katolik, sementara perempuan yang ingin dinikahinya beragama Islam. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
"Tapi sekali lagi karena ini adalah urusannya urusan hukum negara, ya sudah referensinya adalah hukum negara," sambungnya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim MK menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan yang diajukan E. Ramos Petege, usai gagal meresmikan jalinan asmaranya dengan gadis pujaannya karena perbedaan agama.
Diketahui, pemohon E Ramos Petege merupakan seorang pemeluk agama Katolik, sementara perempuan yang ingin dinikahinya beragama Islam. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
(rca)
Lihat Juga :