Usulan Jabatan Gubernur Dihapus, Politikus PAN Singgung Pengelolaan Pemda
Rabu, 01 Februari 2023 - 08:06 WIB
loading...
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyatakan tidak setuju terhadap usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) untuk menghapus jabatan gubernur. Foto/Ilustrasi Gubernur/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus tidak setuju terhadap usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) untuk menghapus jabatan gubernur . Menurutnya, Jabatan gubernur bukan hanya sebagai kepala daerah yang menjalankan otonomi di tingkat provinsi, tapi juga sebagai wakil pemerintah pusat di suatu provinsi.
"Apalagi jabatan Gubernur merupakan amanah yang sudah tercantum dalam konsitusi negara. Ditambah lagi di negara luar, tidak ada provinsi yang tidak memiliki seorang gubernur. Jadi referensi Cak Imin itu dari mana?", kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (1/2/2023)
Guspardi menjelaskan, dalam Pasal 18 Undang-Undang (UU) 1945 Ayat 1 berbunyi bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Baca juga: Dukung Jabatan Kades 9 Tahun, Cak Imin Janji Perjuangkan Nasib Perangkat Desa
Setelah dilakukan amendemen UUD 1945, sambung dia, setelah Reformasi tepatnya tahun 2005, sejarah mencatat untuk pertama kalinya rakyat memilih secara langsung kepala daerah di berbagai daerah dan berlangsung sampai sekarang.
"Apalagi jabatan Gubernur merupakan amanah yang sudah tercantum dalam konsitusi negara. Ditambah lagi di negara luar, tidak ada provinsi yang tidak memiliki seorang gubernur. Jadi referensi Cak Imin itu dari mana?", kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (1/2/2023)
Guspardi menjelaskan, dalam Pasal 18 Undang-Undang (UU) 1945 Ayat 1 berbunyi bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Baca juga: Dukung Jabatan Kades 9 Tahun, Cak Imin Janji Perjuangkan Nasib Perangkat Desa
Setelah dilakukan amendemen UUD 1945, sambung dia, setelah Reformasi tepatnya tahun 2005, sejarah mencatat untuk pertama kalinya rakyat memilih secara langsung kepala daerah di berbagai daerah dan berlangsung sampai sekarang.
Lihat Juga :