Usulan Jabatan Gubernur Dihapus, Politikus PAN Singgung Pengelolaan Pemda
Rabu, 01 Februari 2023 - 08:06 WIB
loading...
A
A
A
"Di samping menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah yang berfungsi menjalankan dekonsentrasi di suatu provinsi. Seorang Gubernur juga memiliki kewenangan desentralisasi dan melakukan otoritas politik untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan dan problematika di daerahnya. Posisi gubernur juga penting untuk membantu menyelesaikan masalah di antara para kepala daerah tingkat kabupaten maupun Kota," terang politikus PAN itu.
Legislator dapil Sumatera Barat II ini menambahkan, alasan Cak Imin yang mengatakan jabatan gubernur tidak efektif dan pemilihan gubernur secara langsung berbiaya mahal menjadi dasar hilangnya jabatan gubernur dinilainya tidak relevan. Semestinya dicarikan solusi terbaik dan dilakukan exercise agar jabatan gubernur itu menjadi efektif.
"Tentu perlu kajian yang mendalam tentang sistem dan mekanisme pemilihan gubernur dengan mempertimbangkan manfaat dan mudaratnya (dampak buruk). Bukan malah menghilangkan jabatan gubernur," terangnya.
Kalau jabatan Gubernur dihilangkan, menurut Guspardi, apakah pemerintah pusat akan mampu mengendalikan dan mengkoordinasikan semua tugas dan fungsi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Artinya yang perlu diformulasikan itu adalah tugas dan fungsi wewenang gubernur.
"Menurut saya jabatan gubernur masih sangat dibutuhkan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia," tegas pria yang akrab disapa Pak Gaus ini.
Legislator dapil Sumatera Barat II ini menambahkan, alasan Cak Imin yang mengatakan jabatan gubernur tidak efektif dan pemilihan gubernur secara langsung berbiaya mahal menjadi dasar hilangnya jabatan gubernur dinilainya tidak relevan. Semestinya dicarikan solusi terbaik dan dilakukan exercise agar jabatan gubernur itu menjadi efektif.
"Tentu perlu kajian yang mendalam tentang sistem dan mekanisme pemilihan gubernur dengan mempertimbangkan manfaat dan mudaratnya (dampak buruk). Bukan malah menghilangkan jabatan gubernur," terangnya.
Kalau jabatan Gubernur dihilangkan, menurut Guspardi, apakah pemerintah pusat akan mampu mengendalikan dan mengkoordinasikan semua tugas dan fungsi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Artinya yang perlu diformulasikan itu adalah tugas dan fungsi wewenang gubernur.
"Menurut saya jabatan gubernur masih sangat dibutuhkan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia," tegas pria yang akrab disapa Pak Gaus ini.
Lihat Juga :