Kuasa Hukum Ricky Rizal: Replik Jaksa Hanya Berisi Asumsi
Selasa, 31 Januari 2023 - 23:32 WIB
loading...
Tim penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo menilai replik JPU hanya berdasaran asumsi, bukan fakta persidangan. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo menilai replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengedepankan asumsi, berseberangan dengan fakta-fakta persidangan. Hal itupun diungkapkan saat sidang lanjutan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
"Kami tidak sependapat dan menolak Replik Jaksa Penuntut umum. Di mana sebenarnya tidak ada fakta hukum dan argumentasi hukum yang bersesuaian dengan fakta yang terungkap di persidangan, bahkan tidak ada hal-hal baru yang bersifat substantif yang disampaikan oleh Penuntut umum dalam repliknya," papar Erman Umar, anggota tim penasihat hukum Ricky Rizal.
Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Ricky Rizal Wibowo Tertegun
Ia menambahkan, replik JPU hanya pengulangan dan penggambaran kembali pemikiran yang tidak dapat dibuktikan di persidangan.
"Dalil-dalil serta argumentasi yang dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum sangat jelas tidak berkaitan dengan seluruh unsur delik yang didakwakan maupun dalam tuntutan JPU," terang dia.
Ia menambahkan, JPU menilai dengan cara subjektif masyarakat semata, dan justru tidak fokus dalam pembuktian materi dalam persidangan.
"Kami beranggapan Jaksa Penuntut Umum memang ragu dan tidak bersungguh-sungguh untuk menuntut Terdakwa Ricky Rizal Wibowo," ujar dia.
"Kami tidak sependapat dan menolak Replik Jaksa Penuntut umum. Di mana sebenarnya tidak ada fakta hukum dan argumentasi hukum yang bersesuaian dengan fakta yang terungkap di persidangan, bahkan tidak ada hal-hal baru yang bersifat substantif yang disampaikan oleh Penuntut umum dalam repliknya," papar Erman Umar, anggota tim penasihat hukum Ricky Rizal.
Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Ricky Rizal Wibowo Tertegun
Ia menambahkan, replik JPU hanya pengulangan dan penggambaran kembali pemikiran yang tidak dapat dibuktikan di persidangan.
"Dalil-dalil serta argumentasi yang dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum sangat jelas tidak berkaitan dengan seluruh unsur delik yang didakwakan maupun dalam tuntutan JPU," terang dia.
Ia menambahkan, JPU menilai dengan cara subjektif masyarakat semata, dan justru tidak fokus dalam pembuktian materi dalam persidangan.
"Kami beranggapan Jaksa Penuntut Umum memang ragu dan tidak bersungguh-sungguh untuk menuntut Terdakwa Ricky Rizal Wibowo," ujar dia.
Lihat Juga :