Dituntut 8 Tahun Penjara, Ricky Rizal Wibowo Tertegun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal Wibowo delapan tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah turut serta dalam kasus tersebut.
Ricky hanya tertegun mendengar tuntutan pidana yang dibacakan Jaksa. Tatapan matanya hanya menyoroti meja Majelis Hakim. Terlihat, Ricky menunduk saat JPU membacakan uraian pertimbangan tuntutan hukuman.
Sesekali, ia mendongakkan kepala untuk melihat Majelis Hakim dengan tatapan kosong. Ricky terlihat menyimak serius JPU membacakan surat tuntutan. Itu terlihat kala Ricky menundukkan kepala tetapi gerak matanya seperti menyimak JPU.
Dalam surat tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Ricky bersalah lantaran turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi jumlah masa penahanan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Adapun pertimbangan yang memberatkan tuntutan hal ini yaitu, perbuatan terdakwa dapat menghilangkan nyawa Brigadir J. Selain itu, terdakwa Ricky Rizal juga memberikan keterangan berbelit saat persidangan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa berusia muda dan diharapkan memperbaiki perilakunya. Terdakwa sebagai tulang punggung bagi keluarga. Terdakwa juga mempunyai anak yang membutuhkan figur seorang ayah," ucap Jaksa.
Ricky hanya tertegun mendengar tuntutan pidana yang dibacakan Jaksa. Tatapan matanya hanya menyoroti meja Majelis Hakim. Terlihat, Ricky menunduk saat JPU membacakan uraian pertimbangan tuntutan hukuman.
Sesekali, ia mendongakkan kepala untuk melihat Majelis Hakim dengan tatapan kosong. Ricky terlihat menyimak serius JPU membacakan surat tuntutan. Itu terlihat kala Ricky menundukkan kepala tetapi gerak matanya seperti menyimak JPU.
Dalam surat tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Ricky bersalah lantaran turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi jumlah masa penahanan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Adapun pertimbangan yang memberatkan tuntutan hal ini yaitu, perbuatan terdakwa dapat menghilangkan nyawa Brigadir J. Selain itu, terdakwa Ricky Rizal juga memberikan keterangan berbelit saat persidangan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa berusia muda dan diharapkan memperbaiki perilakunya. Terdakwa sebagai tulang punggung bagi keluarga. Terdakwa juga mempunyai anak yang membutuhkan figur seorang ayah," ucap Jaksa.
(rca)