MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama

Selasa, 31 Januari 2023 - 16:57 WIB
loading...
A A A
"MK tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Wahiduddin saat membacakan pertimbangan.

Pertimbangan ini, kata Wahiduddin, diambil setelah MK menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi, dan mencermati fakta persidangan. "Dengan demikian, dalil pemohon berkenan dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU 1/1974 adalah tidak beralasan menurut hukum," katanya.

Wahiduddin pun menegaskan permohonan pemohon mengenai norma Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU 1/1974 ternyata tidak bertentangan di antaranya dengan prinsip jaminan hak memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya, hak untuk hidup dan bebas dari perlakuan diskriminatif, hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan.

"Ini sebagaimana dijamin oleh Pasal 29 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 28E ayat 1 dan ayat 2, Pasal 27 Ayat 1, Pasal 28I ayat 1 dan ayat 2, Pasal 28B ayat 1 serta Pasal 28D Ayat 1 UUD1945," tuturnya.

Diketahui, gugatan ini dimohonkan Ramos Petege. Ramos merupakan pemeluk agama Katolik yang tak bisa menikahi perempuan beragama Islam.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Muncul Tren Menunda...
Muncul Tren Menunda Nikah, Menag Minta Nikah Fest Diperluas
Momen Prabowo Menangis...
Momen Prabowo Menangis Haru saat Jadi Saksi Nikah Sespri Agung Surahman
Prabowo dan Jokowi Bertemu...
Prabowo dan Jokowi Bertemu di Taman Mini, Hadiri Acara Nikah Sespri Presiden
Prabowo Hadiri Nikahan...
Prabowo Hadiri Nikahan Sesprinya di TMII, Jokowi Juga Datang
Kemenag: 2025, Angka...
Kemenag: 2025, Angka Pernikahan Nasional Naik
Polemik Jasa Nikah Siri...
Polemik Jasa Nikah Siri di TikTok, Selly Gantina DPR: Merendahkan Agama
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian : Siapa yang Paling Berhak Menurut Syariat?
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Pinkan Mambo dan Arya...
Pinkan Mambo dan Arya Khan Bikin Geger dengan Resepsi Pernikahan Super Mewah di Mal
Rekomendasi
Tertarik Menjadi Guru?...
Tertarik Menjadi Guru? Kemendikdasmen Buka Pendaftaran Seleksi PPG 2026
Rahasia Mpok Atiek Tetap...
Rahasia Mpok Atiek Tetap Fit di Usia 70 Tahun, Rutin Olahraga hingga Positif Thinking
AllianzGI Sebut Pasar...
AllianzGI Sebut Pasar Global Masih Resilien, Seleksi Aset Jadi Kunci di Tengah Ketidakpastian
Berita Terkini
OTT KPK di Sumut, 7...
OTT KPK di Sumut, 7 Orang Ditangkap Termasuk Bupati Langkat
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Ubedilah Badrun: Kritik...
Ubedilah Badrun: Kritik Rocky Gerung pada Tiyo Ardianto Itu Keliru
Operasional Haji 2026...
Operasional Haji 2026 Selesai, Menhaj: Seluruh Jemaah Sudah Kembali ke Tanah Air
Imparsial Minta Polisi...
Imparsial Minta Polisi dan Komnas HAM Ikut Usut Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
1 Polisi Gugur dan 2...
1 Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Residivis Narkoba, Bareskrim Buru Bandar
Infografis
AS Tolak Rencana Inggris...
AS Tolak Rencana Inggris untuk Kirim Pasukan ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved