Perppu Ciptaker Dinilai Solusi agar Tak Ada Penyalahgunaan Kekuasaan

Senin, 30 Januari 2023 - 15:07 WIB
loading...
Perppu Ciptaker Dinilai...
Pakar Hukum Tata Negara UNS Surakarta, Agus Riewanto menilai jika Perppu Ciptaker tidak ada, maka kinerja presiden dapat dianggap penyalagunaan kekuasaan. FOTO/DOK.KORAN SINDO
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbikan pada 30 Desember 2022 memicu polemik di masyarakat. Sebab, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riewanto berpendapat, putusan MK hanya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, yang berarti cara pembuatannya perlu diperbaiki tapi materiilnya (isi) dianggap perlu oleh negara. Jika Perppu Ciptaker tidak ada, maka kinerja presiden dapat dianggap penyalagunaan kekuasaan (abuse of power).

"Perppu itu untuk memberikan kepastian pemerintah bisa bekerja berdasarkan hukum. Kalau tidak ada, maka abuse of power. Maka dalam persepektif hukum tata negara lebih baik pemerintah berjalan meski aturannya salah ketimbang tidak ada aturan," kata Riewanto dalam webinar nasional Moya Institute bersama Narada Center dan ITB-Ahmad Dahlan bertajuk Perppu Cipta Kerja dan Antisipasi Resesi Global,Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Perppu Ciptaker Dinilai Bikin Indonesia Siap Hadapi Tantangan Global

Rektor ITB-Ahmad Dahlan, Mukhaer Pakkanna menjelaskan, Perppu Cipta Kerja tujuannya masih sama, yakni guna memperluas lapangan kerja, mengurangi pengangguran, serta menyasar masuknya investasi. Namun Mukhaer menyoroti mengenai makna kegentingan memaksa sesuai UUD 1945 yang definisinya ditentukan presiden, sehingga dapat dianggap menjadi subjektivitas mengesahkan Perppu Ciptaker.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Masyarakat Adat Gelar...
Masyarakat Adat Gelar Ritual Doa di MK sebelum Sidang Gugatan PSN
MK Kabulkan Gugatan...
MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, DPR Nyatakan PP 51 tentang UMP Sudah Tak Berlaku
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rugi Miliaran, Bareskrim...
Rugi Miliaran, Bareskrim Bongkar Penyelewengan Gas Subsidi
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Rekomendasi
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday
Sinopsis Disclosure...
Sinopsis Disclosure Day, Film Terbaru Steven Spielberg tentang Rahasia Alien yang Guncang Dunia
Timnas Iran Pakai Pin...
Timnas Iran Pakai Pin 168 di Piala Dunia 2026, Simbol Korban Tewas Serangan Udara di Minab
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved