Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Perlu Upaya Alternatif Pulihkan Kerugian Korban

Senin, 30 Januari 2023 - 18:44 WIB
loading...
Bos KSP Indosurya Divonis...
Bos KSP Indosurya, Henry Surya divonis bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Barat. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Vonis bebas terhadap Henry Surya, bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta ( KSP Indosurya ), oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjadi sorotan. Henry Surya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) karena Pengadilan memutuskan kasus KSP Indosurya bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata.

Praktisi Hukum Ahmad Irawan menilai dari sisi prinsip hukum, perbuatan dan pertanggungjawaban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Apalagi perbuatan tersebut melanggar hukum dan merugikan orang lain.

Berdasarkan perhitungan, kerugian yang ditimbulkan oleh KSP Indosurya sebanyak Rp106 triliun dan dan merugikan 23.000 orang. "Suatu angka yang sangat besar yang pernah dilakukan oleh suatu koperasi," kata Ahmad Irawan dalam keterangan tertulis, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Majelis Hakim PN Jakbar Vonis Bebas Bos KSP Indosurya

Menurutnya, perbuatan melawan hukum dan merugikan orang lain dapat dilakukan upaya gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. "Hanya saja selama ini gugatan PMH atau Wan Prestasi seringkali tidak efektif sebagai sarana pemulihan kerugian, apalagi menyangkut eksekusi yang sifatnya materiil dan berupa aset pelaku," kata advokat sekaligus kurator ini.

Jika perbuatan KSP Indosurya dianggap sebagai sebuah perbuatan perdata, kata Ahmad Irawan, sebenarnya yang paling efektif adalah upaya kepailitan. Kurator dapat melakukan sita umum terhadap keuangan dan aset KSP Indosurya dan selanjutnya dilakukan pengurusan atau pemulihan kerugian korban.

"Bahkan dapat dikatakan upaya ini dari sisi hukum dan praktik akan lebih efektif dibandingkan dengan sita pidana," ujarnya.

Namun jika mengikuti perkara KSP Indosurya, banyak upaya kepailitan yang diajukan justru dimentahkan pada tahapan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya KSP Indosurya telah dinyatakan pailit di Pengadilan Niaga tapi saat ini masih ada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).



Tantangan semakin berat setelah keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022 pada tanggal 15 Desember 2022. Salah satu poin dalam bagian perdata khusus ditentukan bahwa Permohonan Pernyataan Pailit dan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap koperasi hanya dapat diajukan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perkoperasian. Selain itu, kepailitan usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang izinnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya dapat diajukan oleh OJK.

Menurut Ahmad Irawan, SEMA Nomor 1/2022 telah mempersulit kreditur KSP Indosurya dan justru memberi keuntungan pada KSP Indosurya karena berbagai upaya kepailitan yang saat ini sedang jalan dan berproses di MA diajukan oleh kreditur sesuai UU PKPU dan Kepailitan, bukan oleh Menteri Koperasi atau oleh OJK.

"Dengan demikian, menurut saya SEMA Nomor 1/2022 bertentangan dengan UU Nomor 17/2012 tentang Perkoperasian. Wewenang Menteri Koperasi di dalam undang-undang tersebut adalah melakukan tindakan pembubaran terhadap koperasi yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdee), bukan wewenang mengajukan upaya hukum kepailitan," katanya.

Ahmad Irawan berharap momentum bebasnya KSP Indosurya dari jerat pidana dapat membuka mata banyak pihak terhadap berbagai perkara yang melibatkan KSP Indosurya dan alternatif upaya yang dapat dilakukan. "Masyarakat, anggota, pengurus dan atau kreditur KSP Indosurya mendapatkan kembali berbagai haknya dengan cara yang efisien dan efektif," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Kasus Suap Vonis...
Sidang Kasus Suap Vonis Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Tepis Keterangan Hakim Erintuah
Sidang Suap Vonis Bebas...
Sidang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Agung Soesilo Jadi Saksi
Pakai Masker, Ini Penampakan...
Pakai Masker, Ini Penampakan Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya saat Tiba di Kejagung
MA Jatuhkan Sanksi 5...
MA Jatuhkan Sanksi 5 Aparatur PN Surabaya terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Identitasnya
Hakim Pemberi Vonis...
Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Gratifikasi
Kasus Suap Vonis Bebas...
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Pengacara OC Kaligis
Pakar Hukum Dukung Kejari...
Pakar Hukum Dukung Kejari Ketapang Ajukan Kasasi Vonis Bebas WN China Pencuri 774 Kg Emas
Guru Supriyani Divonis...
Guru Supriyani Divonis Bebas Tepat di Hari Guru, Terbukti Tak Aniaya Siswa Anak Polisi
Profil 3 Hakim PN Surabaya...
Profil 3 Hakim PN Surabaya yang Ditahan Usai Memvonis Bebas Ronald Tannur
Rekomendasi
Siapa Vyomika Singh...
Siapa Vyomika Singh dan Sofiya Qureshi? 2 Perwira Perempuan India yang Jadi Arsitek Operasi Sindoor
Hasil PSG vs Arsenal...
Hasil PSG vs Arsenal Skor 2-1: Les Parisiens Tantang Inter Milan di Final Liga Champions
Respons Pemimpin Dunia...
Respons Pemimpin Dunia atas Operasi Sindoor, Turki: Perang Habis-habisan Terbuka Lebar
Berita Terkini
Resmikan Gedung Baru...
Resmikan Gedung Baru IPDN, Menko AHY: Ciptakan Birokrasi Adaptif, Inovatif, dan Berkelanjutan
3 Hakim Pemberi Vonis...
3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Divonis Hari Ini, Lebih Ringan atau Berat dari Tuntutan Jaksa?
Laznas Dewan Dakwah...
Laznas Dewan Dakwah Luncurkan Super App ZPlus, Pengelolaan Zakat Makin Profesional dan Transparan
Pentolan Buzzer yang...
Pentolan Buzzer yang Bantu Rintangi Penyidikan Sejumlah Perkara Korupsi Dibayar Hampir Rp1 Miliar
MKD DPR Ingatkan Ahmad...
MKD DPR Ingatkan Ahmad Dhani Bisa Dipecat jika Ulangi Kesalahan
6 Kombes Pecah Bintang...
6 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Pol
Infografis
Mantan Perdana Menteri...
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Divonis Bebas
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved