Simplifikasi Tarif Cukai Dinilai Mengancam Produksi Pabrikan Kecil
Selasa, 14 Juli 2020 - 17:07 WIB
loading...
A
A
A
Azami memberikan dua prediksi skema penggabungannya. Pertama, bisa jadi Sigaret Putih Mesin (SPM) diturunkan levelnya disesuaikan dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Kedua, SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Kedua skema ini dinilai Azami sangat merugikan industri kretek karena tidak ada penahan (barier) untuk bersaing langsung dengan produsen putihan yang didominasi oleh perusahaan rokok multinasional.
Dampak ketiga yakni mengancam ketenagakerjaan. Azami memaparkan pabrikan kecil akan tumbang karena tidak sanggup bertahan. Sementara pabrikan kecil ini merupakan industri padat karya karena rata-rata memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang menyerap banyak tenaga kerja.
Azami mengungkapkan, ada proyeksi penurunan produksi SKT karena pabrik kecil tidak mampu bertahan. "Saat ini tren produksi dan konsumsi SKT sedang mengalami penurunan. Produksi SKT sendiri sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun," papar Azami.
Adapun jumlah pabrikan sekarang tinggal 487 yang didominasi 98% pabrikan menengah-kecil. Azami menegaskan jika simplifikasi diterapkan, setiap tahunnya akan terjadi pengurangan 25%-30% jumlah pabrikan menengah-kecil di Indonesia.
"KNPK dengan tegas menolak adanya simplifikasi, karena struktur tarif cukai yang ada saat ini yakni 10 layer sudah cukup untuk menaungi diversifikasi produk hasil tembakau di Indonesia," ujar Azami.
Dampak ketiga yakni mengancam ketenagakerjaan. Azami memaparkan pabrikan kecil akan tumbang karena tidak sanggup bertahan. Sementara pabrikan kecil ini merupakan industri padat karya karena rata-rata memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang menyerap banyak tenaga kerja.
Azami mengungkapkan, ada proyeksi penurunan produksi SKT karena pabrik kecil tidak mampu bertahan. "Saat ini tren produksi dan konsumsi SKT sedang mengalami penurunan. Produksi SKT sendiri sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun," papar Azami.
Adapun jumlah pabrikan sekarang tinggal 487 yang didominasi 98% pabrikan menengah-kecil. Azami menegaskan jika simplifikasi diterapkan, setiap tahunnya akan terjadi pengurangan 25%-30% jumlah pabrikan menengah-kecil di Indonesia.
"KNPK dengan tegas menolak adanya simplifikasi, karena struktur tarif cukai yang ada saat ini yakni 10 layer sudah cukup untuk menaungi diversifikasi produk hasil tembakau di Indonesia," ujar Azami.
(maf)
Lihat Juga :