KPK Tindak Lanjuti Temuan PPATK Soal Aliran Uang Kejahatan Rp1 Triliun ke Politikus
Sabtu, 28 Januari 2023 - 18:00 WIB
loading...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bakal menindaklanjuti temuan PPATK soal aliran uang hasil kejahatan Rp1 triliun ke anggota parpol. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan siap menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi sebesar Rp1 triliun. Transaksi tersebut diduga dari kasus Green Financial Crime (GFC) atau kejahatan keuangan lingkungan hidup ke salah seorang anggota partai politik (parpol).
”Terkait dengan itu akan kami cek, tapi yang pasti laporan hasil analisis oleh PPATK masih informasi bersifat intelijen, informasi tertutup yang menjadi alat bukti pun tidak bisa. Tapi, itu informasi penting ke depan ketika penegak hukum itu melakukan upaya penegakan hukum," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1/2023).
Ali mengakui, tak sedikit perkara yang ditangani KPK berasal dari temuan dan hasil analisis PPATK. Salah satunya, terkait perkara dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE). "Perkara di Papua ini kan berdasarkan informasi yang kami terima dari PPATK yang berikutnya kami analisis, konfirmasi, klarifikasi pada pihak terkait sehingga jadi alat bukti dalam pembuktian," ungkapnya.
Baca juga: PPATK Lacak Aliran Pendanaan Janggal Menjelang Pemilu 2024
Oleh karenanya, menurut Ali, informasi dari PPATK sangatlah penting, namun masih bersifat informasi. KPK siap menunggu temuan PPATK tersebut untuk selanjutnya ditindaklanjuti. "Saya kira informasi yang disampaikan PPATK secara sederhananya kami sampaikan jadi penting untuk kami melakukan analisis lebih lanjut ketika PPATK juga menyerahkan kepada penegak hukum termasuk KPK," katanya.
”Terkait dengan itu akan kami cek, tapi yang pasti laporan hasil analisis oleh PPATK masih informasi bersifat intelijen, informasi tertutup yang menjadi alat bukti pun tidak bisa. Tapi, itu informasi penting ke depan ketika penegak hukum itu melakukan upaya penegakan hukum," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1/2023).
Ali mengakui, tak sedikit perkara yang ditangani KPK berasal dari temuan dan hasil analisis PPATK. Salah satunya, terkait perkara dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE). "Perkara di Papua ini kan berdasarkan informasi yang kami terima dari PPATK yang berikutnya kami analisis, konfirmasi, klarifikasi pada pihak terkait sehingga jadi alat bukti dalam pembuktian," ungkapnya.
Baca juga: PPATK Lacak Aliran Pendanaan Janggal Menjelang Pemilu 2024
Oleh karenanya, menurut Ali, informasi dari PPATK sangatlah penting, namun masih bersifat informasi. KPK siap menunggu temuan PPATK tersebut untuk selanjutnya ditindaklanjuti. "Saya kira informasi yang disampaikan PPATK secara sederhananya kami sampaikan jadi penting untuk kami melakukan analisis lebih lanjut ketika PPATK juga menyerahkan kepada penegak hukum termasuk KPK," katanya.
Lihat Juga :