PDIP Sebut Pemilu Terbuka Kompetisi Pencitraan dan Mobilisasi Kekayaan
Sabtu, 28 Januari 2023 - 12:29 WIB
loading...
A
A
A
Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pileg.
Uji materi ini diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
Dari 9 fraksi partai politik di parlemen DPR Senayan Jakarta, hanya PDI Perjuangan yang setuju dengan sistem proporsional tertutup. Sedangkan 8 fraksi partai politik lainnya seperti Gerindra, Golkar, Demokrat, PKB, PAN, PPP, PKS, dan Nasdem menolak sistem proporsional tertutup.
Perwakilan pemerintah dalam sidang Mahkamah Konstitusi juga menyatakan tetap mendukung sistem Pemilu menggunakan proporsional terbuka.
Uji materi ini diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
Dari 9 fraksi partai politik di parlemen DPR Senayan Jakarta, hanya PDI Perjuangan yang setuju dengan sistem proporsional tertutup. Sedangkan 8 fraksi partai politik lainnya seperti Gerindra, Golkar, Demokrat, PKB, PAN, PPP, PKS, dan Nasdem menolak sistem proporsional tertutup.
Perwakilan pemerintah dalam sidang Mahkamah Konstitusi juga menyatakan tetap mendukung sistem Pemilu menggunakan proporsional terbuka.
(muh)
Lihat Juga :