JPU: Tak Ada Alasan Pembenar dalam Perbuatan Chuck Putranto

Jum'at, 27 Januari 2023 - 14:10 WIB
loading...
JPU: Tak Ada Alasan...
JPU menuntut Chuck Putranto dengan hukuman 2 tahun penjara dan menilai tidak ada alasan pembenar dalam perbuatannya. Foto: MPI/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Chuck Putranto selama 2 tahun penjara dalam kasus obstrcution of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J . Menurut JPU, tak ada alasan pembenar bagi perbuatan Chuck tersebut.

"Berdasarkan ukuran-ukuran obyektif diatas maka diketahui perintah yang diberikan Ferdy Sambo pada terdakwa tidak memenuhi keabsahan secara objektif sehingga alasan pembenar tidak dapat digunakan oleh terdakwa. Perbuatan-perbuatan tidak memenuhi ketentuan pasal 51 KUHP," ujar JPU di persidangan, Jumat (27/1/2023).



Jaksa mengatakan, tak adanya alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan terdakwa Chuck Putranto. Maka itu, sudah sepatutnya terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya itu.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2357 seconds (0.1#10.24)