JPU: Tak Ada Alasan Pembenar dalam Perbuatan Chuck Putranto

Jum'at, 27 Januari 2023 - 14:10 WIB
loading...
JPU: Tak Ada Alasan...
JPU menuntut Chuck Putranto dengan hukuman 2 tahun penjara dan menilai tidak ada alasan pembenar dalam perbuatannya. Foto: MPI/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Chuck Putranto selama 2 tahun penjara dalam kasus obstrcution of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J . Menurut JPU, tak ada alasan pembenar bagi perbuatan Chuck tersebut.

"Berdasarkan ukuran-ukuran obyektif diatas maka diketahui perintah yang diberikan Ferdy Sambo pada terdakwa tidak memenuhi keabsahan secara objektif sehingga alasan pembenar tidak dapat digunakan oleh terdakwa. Perbuatan-perbuatan tidak memenuhi ketentuan pasal 51 KUHP," ujar JPU di persidangan, Jumat (27/1/2023).



Jaksa mengatakan, tak adanya alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan terdakwa Chuck Putranto. Maka itu, sudah sepatutnya terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya itu.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Megawati Setiap Lihat...
Megawati Setiap Lihat Polisi Jadi Ingat Kasus Ferdy Sambo
Crazy Rich Surabaya...
Crazy Rich Surabaya Budi Said Enggak Terima Dituntut 16 Tahun Penjara: Semua Fitnah!
Crazy Rich Surabaya...
Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara terkait Kasus Rekayasa Jual Beli Emas
Hari Ini, Crazy Rich...
Hari Ini, Crazy Rich Surabaya Budi Said Jalani Sidang Tuntutan Hukum
Bikin Perusahaan Boneka...
Bikin Perusahaan Boneka Mitra PT Timah Bareng Harvey Moeis, Direktur PT RBT Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Korupsi PT Timah,...
Kasus Korupsi PT Timah, Dirut PT RBT Dituntut 14 Tahun Penjara
Harvey Moeis Dituntut...
Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar
Suami Sandra Dewi Harvey...
Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan Kasus Timah Hari ini
Polisi Tembak Siswa...
Polisi Tembak Siswa Paskibra hingga Tewas, DPR Panggil Kapolrestabes Semarang Hari Ini
Rekomendasi
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
59 menit yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
1 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Rusia Bisa...
3 Alasan Rusia Bisa Ubah Prancis Menjadi Chernobyl Raksasa
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved