JPU: Tak Ada Alasan Pembenar dalam Perbuatan Chuck Putranto
loading...
![JPU: Tak Ada Alasan...](https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2023/01/27/13/1007039/jpu-tak-ada-alasan-pembenar-dalam-perbuatan-chuck-putranto-xoe.webp)
JPU menuntut Chuck Putranto dengan hukuman 2 tahun penjara dan menilai tidak ada alasan pembenar dalam perbuatannya. Foto: MPI/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Chuck Putranto selama 2 tahun penjara dalam kasus obstrcution of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J . Menurut JPU, tak ada alasan pembenar bagi perbuatan Chuck tersebut.
"Berdasarkan ukuran-ukuran obyektif diatas maka diketahui perintah yang diberikan Ferdy Sambo pada terdakwa tidak memenuhi keabsahan secara objektif sehingga alasan pembenar tidak dapat digunakan oleh terdakwa. Perbuatan-perbuatan tidak memenuhi ketentuan pasal 51 KUHP," ujar JPU di persidangan, Jumat (27/1/2023).
Jaksa mengatakan, tak adanya alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan terdakwa Chuck Putranto. Maka itu, sudah sepatutnya terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya itu.
Lihat Juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara terkait Kasus Rekayasa Jual Beli Emas
"Berdasarkan ukuran-ukuran obyektif diatas maka diketahui perintah yang diberikan Ferdy Sambo pada terdakwa tidak memenuhi keabsahan secara objektif sehingga alasan pembenar tidak dapat digunakan oleh terdakwa. Perbuatan-perbuatan tidak memenuhi ketentuan pasal 51 KUHP," ujar JPU di persidangan, Jumat (27/1/2023).
Jaksa mengatakan, tak adanya alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan terdakwa Chuck Putranto. Maka itu, sudah sepatutnya terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya itu.
Lihat Juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara terkait Kasus Rekayasa Jual Beli Emas
(muh)