Terima SK dari HT, Khairul Rizal Pimpin DPW Partai Perindo NTB

Jum'at, 27 Januari 2023 - 13:22 WIB
loading...
Terima SK dari HT, Khairul...
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) memberikan SK Ketua DPW Partai Perindo Nusa Tenggara Barat (NTB) kepada H Muhammad Khairul Rizal. Suami Wagub NTB Hj Sitti Rohmi Djalilah ini baru saja dipecat oleh DPP Partai Nasdem. Foto/Dok MPI
A A A
SURABAYA - Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo (HT) memberikan Surat Keputusan (SK) Ketua DPW Partai Perindo Nusa Tenggara Barat (NTB) kepada H Muhammad Khairul Rizal. Suami Wagub NTB Hj Sitti Rohmi Djalilah ini baru saja dipecat oleh DPP Partai Nasdem.

Acara pergantian Lalu Athar oleh Rizal ini digelar di salah satu hotel di Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/1/2023). Acara penyerahan SK ini dirangkai dengan konsolidasi DPW Partai Perindo Jawa Timur dan penyerahan SK Ketua DPW Jawa Timur.

Hadir pada acara ini Ketua Harian Nasional Partai Perindo TGB HM Zainul Majdi, Waketum Partai Perindo Boyke Novrizon, Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq, dan sejumlah petinggi DPP Partai Perindo.

Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) mengatakan, Partai Perindo hadir untuk menyejahterakan masyarakat. "Ideologi semua partai politik yang ada di Indonesia sama, yakni Pancasila. Namun yang berbeda adalah strategi dalam membangun bangsa dan negara yang berbeda-beda. Jadi partai yang berpihak pada masyarakat," ujar HT.

Untuk membuat Indonesia maju, lanjut HT, masyarakat harus produktif. Untuk menjadi produktif, maka harus ada kebijakan-kebijakan yang berpihak pada rakyat. "Apalagi, saat ini memasuki era globalisasi yang diiringi dengan digitalisasi. Digitalisasi ini mengarah pada efisiensi," kata HT.

HT mengatakan, Partai Perindo hadir untuk memakmurkan dan menyejahterakan rakyat. "Maka Partai Perindo menjadi partai besar untuk menciptakan kebijakan yang berpihak pada rakyat. Sehingga rakyat bisa menjadi produktif," pungkasnya.

(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1554 seconds (0.1#10.140)