Seminar Proteksi Diri dari Predator Seksual, Otto: UU TPKS Harus Disosialisasikan

Jum'at, 27 Januari 2023 - 02:19 WIB
loading...
Seminar Proteksi Diri...
Ketum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia Otto Hasibuan bersalaman usai seminar Proteksi Diri dari Predator Seksual di UKI. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi ) Otto Hasibuan mengatakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( UU TPKS ) harus disosialisasikan kepada masyarakat. Menurut dia, kekerasan seksual bukan persoalan baru.

Tetapi, kata dia, sudah sejak zaman dahulu. Sehingga, sambungnya, sangat penting dibahas, terutama pasca-lahirnya UU TPKS. Baca juga: Menteri Muhadjir Harap UU TPKS Punya Daya Jotos

“Saya hanya ingin menyampaikan bahwa memang persoalan ini sangat penting untuk kita bicarakan, termasuk ekses berlakunya UU itu,” kata Otto di Jakarta, Kamis 26 Januari 2023.

Dalam seminar yang digelar antara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Universitas Kristen Indonesia (UKI) dengan tajuk “Proteksi Diri dari Predator Seksual“ secarahybrid, kata dia, dalam menangani kekerasan seksual harus memperhatikan korban. Menurutnya, anggapan bahwa negara tidak perlu mencampuri penyelesaian persoalan kekerasan seksual karena harus diselesaikan antarindiviru adalah keliru. Karena, kata dia, Undang-Undang Dasar (UUD) menyatakan melindungi hak asasi manusia.

“Hak asasi manusia harus diproteksi oleh negara dan negara harus hadir. Sehingga seminar ini sangat penting sekali,” katanya.

Rektor UKI Dhaniswara K Raharjo menyampaikan, salah satu indikator kekerasan seksual adalah adanya pemaksaan. Siapa pun, baik perempuan ataulaki-laki harus berani melawan.

“Jadi kalau merasa tidak nyaman, tentu harus berani menyatakan tidak dan melaporkan kepada pihak yang berwenang,” pungkasnya.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada PeradiOtto Hasibuan dan jajarannya serta semua pihak terkait seminar ini. “Saya yakin seminar nasional ini akan bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyampaikan, kerja sama atau kolaborasi Peradi dan UKI ini sangat positif dalam menyosialiasikan UU TPKS dan mencegah tindak pidana tersebut. “Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran HAM yang harus dihapuskan,” katanya.

Ia mengungkapkan, sesuai hasil survei pengalaman hidup perempuan nasional tahun 2021, kekerasan fisik dan atau seksual yang dilakukan pasangan dan selain pasangan selama hidupnya masih dialami oleh sekitar 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun.

“Bahkan prevalensi kekerasan seksual oleh selain pasangan dalam setahun terakhir meningkat dari 4,7% pada 2016 menjadi 5,2% pada tahun 2021,” katanya.

Sedangkan berdasarkan hasilsurvei nasional pengalaman hidup anak dan remaja tahun 2021, yakni 4 dari 100 anak laki-laki usia 13–17 tahun di perkotaan, pernah mengalami kekerasan seksual dalam bentuk kontak maupun nonkontak di sepanjang hidupnya.Sementara di perdesaan, prevalensinya sebanyak3 dari 100 anak laki-laki.



“Bagi anak perempuan yang tinggal, baik di perkotaan bahkan perdesaan, prevalensinya bahkan 2 kali lipatnya anak laki-laki, yaitu 8 dari 100,” katanya.

Menurutnya, angka itu merupakan fenomena gunung es, yakni jumah korban dan kasus kekerasan seksual yang sebenarnya terjadi jauh lebih tinggi dari pada yang dilaporkan.

“Keadaan ini harus menjadi perhatian kita semua karena dampak yang ditimbulkan kepada korban mengakibatkan penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan juga sosial,” pungkasnya.

Lahirnya UU 12 Tahun 2022 tentang TPKS, lanjut Bintang, merupakan suatu bukti bahwa negara berupaya melindungi rakyatnya. Ia berharap, semua mengawal implementasi UU tersebut demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kekerasan seksual.

“Pembaruan hukum ini memiliki tujuan mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban,” imbuhnya. Baca juga: UU TPKS: Paksa Perkawinan Bisa Dipenjara 9 Tahun

Kemudian, lanjut dia, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi korban, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin tidak berulangnya kekerasan seksual.

Seminar ini diikuti sejumlah mahasiswa UKI serta murid SMP danSMA atau sederajat dan pihak lainnya secara luring dan daring. Selain itu, dihadiri jajaran teras DPN Peradi dan civitas akademika UKI Jakarta.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan...
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan Kehormatan, Peradi Perkuat Pengawasan Etik Advokat
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Nasaruddin Umar: Tidak...
Nasaruddin Umar: Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Fisik dan Seksual di Pesantren
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Pengurus PBH Peradi...
Pengurus PBH Peradi Jakpus Dilantik, Perkuat Komitmen Bantuan Hukum Gratis
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
PBB Masukkan Israel...
PBB Masukkan Israel dalam Daftar Hitam Kekerasan Seksual, Zionis Bekukan Hubungan dengan Guterres
Israel dan Rusia Masuk...
Israel dan Rusia Masuk Blacklist PBB terkait Kekerasan Seksual dalam Konflik, Zionis Murka
Rekomendasi
Rupiah Hari Ini Kurang...
Rupiah Hari Ini Kurang Bertenaga di Posisi Rp17.762 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Apa Itu PHEV? Begini...
Apa Itu PHEV? Begini Lepas L8 Tempuh 1.300 Km Sekali Isi Penuh
Trump T1 Phone Ternyata...
Trump T1 Phone Ternyata HTC U24 Pro Buatan China: Ini Bukti Teardown-nya
Berita Terkini
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved