Polri Tindak Lanjuti Temuan PPATK soal Dana Rp1 Triliun ke Anggota Parpol
Kamis, 26 Januari 2023 - 21:01 WIB
loading...
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyakan, Polri akan menindaklanjuti temuan PPATK soal aliran dana Rp1 triliun ke anggota partai politik. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Polri akan menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) terkait aliran dana Rp1 triliun dari hasil kejahatan lingkungan ke anggota partai politik (parpol) yang diduga untuk keperluan Pemilu 2024 .
"Ya tentunya kalau ada laporan dari PPATK dari penyidik Bareskrim terus akan melakukan koordinasi, komunikasi dengan penyidik PPATK," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Dedi menegaskan, pihaknya akan menangani tindak pidana sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Proses Pendidikan.
Baca juga: KPK Gandeng PPATK Lacak Aliran Penggunaan Dana Otsus Papua
"Pada prinsipnya setiap tindak pidana yang ditangani Bareskrim harus mengacu pada Perkap No 6 Tahun 2019 tentang Proses Penyidikan. Jadi ada tahapan-tahapannya, setiap laporan yang masuk harus dilakukan asesmen, apakah ini merupakan suatu tindak pidana atau bukan," katanya.
"Ya tentunya kalau ada laporan dari PPATK dari penyidik Bareskrim terus akan melakukan koordinasi, komunikasi dengan penyidik PPATK," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Dedi menegaskan, pihaknya akan menangani tindak pidana sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Proses Pendidikan.
Baca juga: KPK Gandeng PPATK Lacak Aliran Penggunaan Dana Otsus Papua
"Pada prinsipnya setiap tindak pidana yang ditangani Bareskrim harus mengacu pada Perkap No 6 Tahun 2019 tentang Proses Penyidikan. Jadi ada tahapan-tahapannya, setiap laporan yang masuk harus dilakukan asesmen, apakah ini merupakan suatu tindak pidana atau bukan," katanya.
Lihat Juga :