Jelang Pemilu 2024, Dewan Pers Ingatkan Newsroom Bebas Kepentingan Politik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers , Yadi Hendriana mengingatkan produk jurnalistik tidak boleh memihak kepada kepentingan politik dalam kontestasi Pemilihan Umum ( Pemilu) 2024 . Menurutnya, jurnalis maupun newsroom perlu memiliki sikap kuat menjaga etika jurnalistik.
Yadi mengatakan, sudah menjadi hal umum sejumlah media massa dimiliki oleh ketua partai politik.
"Apakah itu tidak boleh? boleh saja, tetapi dalam produk pers tidak boleh kemudian tidak berimbang, tidak boleh kemudian berpihak, karena produk pers dan sikap editorial kan berbeda," kata Yadi di seminar bertajuk Pers dan Pemilu Serentak di Hotel Pasific, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Ketua Dewan Pers Ingatkan Independensi Pers di Tahun Politik
Menurut Yadi, produk pers harus tetap sesuai dengan kode etik jurnalistik yakni berimbang dan independen. Ia berharap apa yang terjadi di Pemilu 2019 tidak terulang lagi.
"Jadi sekarang kita melihat kekuatan tadi, temen-temen jurnalis di newsroom ini sangat dinantikan sekali. Bagaimana menghadang arus ini supaya tidak terjadi seperti tahun 2019," katanya.
Pada 2019, kata Yadi, Dewan Pers mencatat terdapat kepentingan politik yang kerap merengsek masuk ke dalam arus pemberitaan. "Fakta di tahun 2019 media terbelah, kemudian ada kepentingan newsroom di situ yang kemudian masuk ke kepentingan politik," imbuhnya.
"Makannya Dewan Pers jauh-jauh hari mengeluarkan surat edaran, salah satunya jika seorang jurnalis terjun ke partai politik menjadi caleg, kemudian menjadi calon kepala daerah, tim sukses dan lain lain, dia otomatis harus mundur atau dia nonaktif," katanya.
Yadi mengatakan, sudah menjadi hal umum sejumlah media massa dimiliki oleh ketua partai politik.
"Apakah itu tidak boleh? boleh saja, tetapi dalam produk pers tidak boleh kemudian tidak berimbang, tidak boleh kemudian berpihak, karena produk pers dan sikap editorial kan berbeda," kata Yadi di seminar bertajuk Pers dan Pemilu Serentak di Hotel Pasific, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Ketua Dewan Pers Ingatkan Independensi Pers di Tahun Politik
Menurut Yadi, produk pers harus tetap sesuai dengan kode etik jurnalistik yakni berimbang dan independen. Ia berharap apa yang terjadi di Pemilu 2019 tidak terulang lagi.
"Jadi sekarang kita melihat kekuatan tadi, temen-temen jurnalis di newsroom ini sangat dinantikan sekali. Bagaimana menghadang arus ini supaya tidak terjadi seperti tahun 2019," katanya.
Pada 2019, kata Yadi, Dewan Pers mencatat terdapat kepentingan politik yang kerap merengsek masuk ke dalam arus pemberitaan. "Fakta di tahun 2019 media terbelah, kemudian ada kepentingan newsroom di situ yang kemudian masuk ke kepentingan politik," imbuhnya.
"Makannya Dewan Pers jauh-jauh hari mengeluarkan surat edaran, salah satunya jika seorang jurnalis terjun ke partai politik menjadi caleg, kemudian menjadi calon kepala daerah, tim sukses dan lain lain, dia otomatis harus mundur atau dia nonaktif," katanya.
(abd)