Hanya Formalitas, KSPI Keluar dari Tim Teknis Klaster ketenagakerjaan

Selasa, 14 Juli 2020 - 15:58 WIB
loading...
Hanya Formalitas, KSPI Keluar dari Tim Teknis Klaster ketenagakerjaan
KSPI menyatakan, sedang konsolidasi kaum buruh untuk melakukan aksi besar-besaran di seluruh Indonesia untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan, sedang konsolidasi kaum buruh untuk melakukan aksi besar-besaran di seluruh Indonesia untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Demonstrasi akan digelar pada awal Agustus 2020.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi nanti akan diikuti ratusan ribu buruh dari seluruh Indonesia. Di Jabodetabek, akse akan dipusatkan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sedangkan di daerah, aksi akan dipusatkan di kantor gubernur atau dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi.

Sebelumnya, KSPI dan beberapa serikat pekerja lain menyatakan keluar dari pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam tim teknis. Tim ini berisikan perwakilan serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah. (Baca juga: Kecewa Tripartit Omnibus Law Ciptaker, Pekerja Siapkan Demo Besar-besaran)

KSPI menyebut tim tersebut hanya bersifat formalitas. Seolah-olah serikat pekerja sudah diajak bicara. "Padahal tidak bisa membuat keputusan untuk mengubah pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ciptaker yang merugikan buruh," ujarnya Said dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/7/2020).

Ada empat alasan KSPI dan beberapa serikat lain keluar dari tim bentukan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu. Pertama, tim hanya menampung masukan. Kedua, unsur Apindo dan Kadin tidak bersedia menyerahkan konsep tertulis. (Baca juga: Panja RUU Ciptaker Sepakat Cabut Ketentuan Pers)

Ketiga, ada batasan waktu sehingga tidak memberi ruang untuk berdiskusi secara mendalam. Terakhir, tim tidak bisa menyelesaikan substansi permasalahan yang ada dalam RUU Ciptaker. Said menjelaskan, dalam aksi nanti akan ada dua tuntutan. Pertama, menolak Omnibus Law Ciptaker. Kedua, menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak Covid-19.

"Dua hal tersebut merupakan isu besar yang menjadi perhatian serius buruh Indonesia. Sebelum aksi dilakukan, kami terlebih dahulu akan menyerahkan konsep dan melakukan lobi ke pemerintah dan DPR RI terkait dua isu itu," terangnya.

KSPI berharap, pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan Omnibus Law Ciptaker. Pemerintah diminta fokus menyelamatkan ekonomi yang akan menghadapi badai krisis. Said Iqbal menyatakan Omnibus Law bukanlah solusi untuk mengatasi krisis.

"KSPI mendukung langkah-langkah Presiden Jokowi dalam menangani penyebaran Covid-19. Selai itu, penyelamatan ekonomi di tengah badai krisis ekonomi, baik di tingkat nasional maupun internasional," tegasnya.

KSPI juga mendesak pemerintah melakukan beberapa langkah strategis untuk meredam dampak pandemi Covid-19. Pertama, menstabilkan mata uang rupiah terhadap dollar. Kedua, menjamin ketersediaan law material impor dengan menerapkan kebijakan yang efisien.

Ketiga, menghindari PHK massal dengan melibatkan sosial dialog bersama serikat buruh. Terakhir, menjaga daya beli masyarakat dan buruh dengan tetap memberikan upah ketika buruh dirumahkan.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1577 seconds (0.1#10.140)