Korlantas Polri Siapkan Nomor Rahasia untuk Kendaraan Dinas
Kamis, 26 Januari 2023 - 13:32 WIB
loading...
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023). Foto/MPI/Puteranegara
A
A
A
JAKARTA - Korps Lalu Lintas ( Korlantas ) Polri resmi menghentikan perpanjangan sekaligus penggunaan pelat RF atau pelat khusus lainnya bagi masyarakat yang tidak berhak menggunakannya. Penggunaan pelat khusus tersebut akan dimaksimalkan untuk kendaraan kedinasan .
"Tetapi kebablasan, orang sipil pun bisa menggunakan nomor khusus, ke depan sudah tidak ada lagi. Jadi cuma boleh mobil dinasnya," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).
Dia menjelaskan, Korlantas akan menyiapkan nomor rahasia yang berbeda dengan pelat-pelat sakti sebelumnya, seperti RF, QZ, QH, dan lain-lainnya. "Mudah-mudahan awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi, tapi sudah saya khususkan, kami khususkan untuk eselon I dan eselon II untuk kendaraan dinasnya," ujar Yusri.
Baca juga: Korlantas Polri Hentikan Penggunaan Pelat RF
Dia menambahkan, ke depannya pelat khusus bagi pihak yang diperbolehkan nantinya hanya bisa digunakan oleh satu kendaraan. "Saya ambil contoh Pak Karo Penmas punya mobil dinas, nah bisa mengajukan nomor khusus. Jadi bukan mobilnya Pak Karo Penmas anaknya pakai nomor khusus, pergi ke pasar pun pakai nomor khusus," kata Yusri.
"Tetapi kebablasan, orang sipil pun bisa menggunakan nomor khusus, ke depan sudah tidak ada lagi. Jadi cuma boleh mobil dinasnya," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).
Dia menjelaskan, Korlantas akan menyiapkan nomor rahasia yang berbeda dengan pelat-pelat sakti sebelumnya, seperti RF, QZ, QH, dan lain-lainnya. "Mudah-mudahan awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi, tapi sudah saya khususkan, kami khususkan untuk eselon I dan eselon II untuk kendaraan dinasnya," ujar Yusri.
Baca juga: Korlantas Polri Hentikan Penggunaan Pelat RF
Dia menambahkan, ke depannya pelat khusus bagi pihak yang diperbolehkan nantinya hanya bisa digunakan oleh satu kendaraan. "Saya ambil contoh Pak Karo Penmas punya mobil dinas, nah bisa mengajukan nomor khusus. Jadi bukan mobilnya Pak Karo Penmas anaknya pakai nomor khusus, pergi ke pasar pun pakai nomor khusus," kata Yusri.
Lihat Juga :