Korlantas Polri Siapkan Nomor Rahasia untuk Kendaraan Dinas
Kamis, 26 Januari 2023 - 13:32 WIB
loading...
A
A
A
Dalam hal ini, Yusri mencontohkan persyaratan untuk mengajukan pelat khusus bagi personel kepolisian. Pertama, harus mengajukan ke Kabid Propam di Poldanya masing-masing. Lalu membuat tembusan ke Dir Intel dan diteruskan ke Baintelkam Polri.
"Untuk polisi ya, tembusannya ke Divisi Propam, dari situ baru ke Korlantas. Kalau selama ini langsung ke Polda, Polda mengeluarkan, ke Korlantas dalam hal ini Regident untuk diverifikasi dulu sesuai tidak dengan aturan, kalau sesuai, baru kami perintahkan Polda mana yang akan membuat atau mencetak STNK-nya nomor khusus atau nomor rahasia tersebut," ungkapnya.
Dengan adanya hal itu, kata Yusri, Polda jajaran tidak sembarangan mengeluarkan pelat khusus bagi setiap personel. "Jadi Polda tidak berhak untuk mendatakan, datanya ada di Korlantas. Polda cuma punya kewenangan cetak STNK dan cetak pelat nomor, titik. Jadi enggak ada lagi polda-polda," pungkasnya.
"Untuk polisi ya, tembusannya ke Divisi Propam, dari situ baru ke Korlantas. Kalau selama ini langsung ke Polda, Polda mengeluarkan, ke Korlantas dalam hal ini Regident untuk diverifikasi dulu sesuai tidak dengan aturan, kalau sesuai, baru kami perintahkan Polda mana yang akan membuat atau mencetak STNK-nya nomor khusus atau nomor rahasia tersebut," ungkapnya.
Dengan adanya hal itu, kata Yusri, Polda jajaran tidak sembarangan mengeluarkan pelat khusus bagi setiap personel. "Jadi Polda tidak berhak untuk mendatakan, datanya ada di Korlantas. Polda cuma punya kewenangan cetak STNK dan cetak pelat nomor, titik. Jadi enggak ada lagi polda-polda," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :