Korlantas Polri Hentikan Penggunaan Pelat RF

Kamis, 26 Januari 2023 - 12:50 WIB
loading...
Korlantas Polri Hentikan Penggunaan Pelat RF
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023). Foto/MPI/Puteranegara
A A A
JAKARTA - Korps Lalu Lintas ( Korlantas ) Polri resmi menghentikan perpanjangan sekaligus penggunaan pelat RF atau pelat khusus lainnya untuk masyarakat yang tidak berhak menggunakannya. Penyetopan penggunaan pelat 'sakti' itu merupakan tindak lanjut dari instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Teman-teman tahu sekarang ini ada kebijakan Pak Kapolri yang dilihat situasional masyarakat banyak yang protes kepada kepolisian dalam hal ini lalu lintas, tentang penggunaan nomor khusus atau rahasia," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).

Dia menjelaskan, Korlantas Polri telah menyetop perpanjangan pelat khusus tersebut sejak 10 Oktober 2022. Sehingga, pelat rahasia tersebut hanya berlaku hingga 2023.



"Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022 saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023," ujar Yusri.

Yusri menjelaskan, peraturan itu diubah dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. "Tahun ini sementara saya setop dulu untuk perpanjangan, dan tidak ada pengajuan barang. Perpol sudah kita ubah, sudah saya merancang," pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1749 seconds (0.1#10.140)