KPK: Izil Azhar Jadi Perantara Gratifikasi ke Mantan Gubernur Aceh Senilai Rp32 Miliar
Kamis, 26 Januari 2023 - 03:59 WIB
loading...
A
A
A
"Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar hingga total berjumlah Rp32,4 miliar," terangnya.
Baca juga: Catatan Akhir Tahun KPK, Ini Daftar 5 Tersangka yang Masih Buron
Atas perbuatannya, Izil Azhar dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Izil Azhar ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.
Baca juga: Catatan Akhir Tahun KPK, Ini Daftar 5 Tersangka yang Masih Buron
Atas perbuatannya, Izil Azhar dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Izil Azhar ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.
(cip)
Lihat Juga :