Pleidoi Bharada E Berjudul Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?
Rabu, 25 Januari 2023 - 21:00 WIB
loading...
A
A
A
Ia pun berharap Majelis Hakim dapat meringankan hukuman pidananya. Dia pun mengharapkan Majelis Hakim dapat memberikan putusan atau vonis yang adil.
"Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan Majelis Hakim. Selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," katanya.
Diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E diyakini juga bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan Majelis Hakim. Selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," katanya.
Diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E diyakini juga bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(rca)
Lihat Juga :