Pernikahan Dini Renggut Masa Depan Bangsa
Rabu, 25 Januari 2023 - 17:52 WIB
loading...
A
A
A
Tingginya angka nikah muda itu juga terjadi sebelum adanya pembaharuan undang-undang. Dengan kata lain fenomena nikah muda sudah ada sejak dulu, ada ataupun tidak ada dispensasi.
Hasto menjelaskan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, syarat nikah adalah minimal usia 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki. Dari aturan sebelumnya, batas minimal usia perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
Menurutnya, setelah adanya perubahan atas Undang-Undang Perkawinan bahwa batas usia nikah dinaikkan, konsekuensinya adalah permintaan dispensasi nikah dipastikan akan lebih banyak karena dulu tidak perlu dispensasi.
Komnas Perempuan mencatat, sepanjang 2021, ada 59.709 kasus pernikahan dini yang diberikan dispensasi oleh pengadilan di Indonesia. Walaupun ada sedikit penurunan dibanding 2020, yakni 64.211 kasus, namun angka ini masih sangat tinggi dibandingkan 2019 yang berjumlah 23.126 pernikahan anak.
Terlepas adanya keterkaitan atau tidak antara melonjaknya permintaan dispensasi pernikahan dengan tren pernikahan dini, setidaknya hal ini menjadi warning bagi kita semua untuk kembali mewaspadai fenomena pernikahan dini.
Pemerintah melalui Kemen PPPA selama ini telah melakukan beberapa upaya pencegahan terkait perlindungan khusus anak, termasuk di dalamnya perkawinan anak, di antaranya; penyusunan beberapa kebijakan; penguatan peran serta anak dan masyarakat; penyusunan desain strategi penurunan kekerasan terhadap anak dan pekerja anak Tahun 2020-2024; penguatan kelembagaan; dan penyediaan layanan.
Dan, salah satu regulasi untuk mencegah pernikahan dini adalah terbitnya Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 bahwa perkawinan diizinkan bila laki-laki berumur 19 tahun dan perempuan berumur 16 tahun.
Hasto menjelaskan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, syarat nikah adalah minimal usia 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki. Dari aturan sebelumnya, batas minimal usia perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
Menurutnya, setelah adanya perubahan atas Undang-Undang Perkawinan bahwa batas usia nikah dinaikkan, konsekuensinya adalah permintaan dispensasi nikah dipastikan akan lebih banyak karena dulu tidak perlu dispensasi.
Komnas Perempuan mencatat, sepanjang 2021, ada 59.709 kasus pernikahan dini yang diberikan dispensasi oleh pengadilan di Indonesia. Walaupun ada sedikit penurunan dibanding 2020, yakni 64.211 kasus, namun angka ini masih sangat tinggi dibandingkan 2019 yang berjumlah 23.126 pernikahan anak.
Terlepas adanya keterkaitan atau tidak antara melonjaknya permintaan dispensasi pernikahan dengan tren pernikahan dini, setidaknya hal ini menjadi warning bagi kita semua untuk kembali mewaspadai fenomena pernikahan dini.
Pemerintah melalui Kemen PPPA selama ini telah melakukan beberapa upaya pencegahan terkait perlindungan khusus anak, termasuk di dalamnya perkawinan anak, di antaranya; penyusunan beberapa kebijakan; penguatan peran serta anak dan masyarakat; penyusunan desain strategi penurunan kekerasan terhadap anak dan pekerja anak Tahun 2020-2024; penguatan kelembagaan; dan penyediaan layanan.
Dan, salah satu regulasi untuk mencegah pernikahan dini adalah terbitnya Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 bahwa perkawinan diizinkan bila laki-laki berumur 19 tahun dan perempuan berumur 16 tahun.
Lihat Juga :