Pleidoi, Pengacara Beberkan Detik-detik Pemerkosaan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi

Rabu, 25 Januari 2023 - 16:25 WIB
loading...
Pleidoi, Pengacara Beberkan...
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Pleidoi tak hanya disampaikan Putri Candrawathi tapi juga tim pengacaranya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Tim pengacara menguraikan poin-poin pokok yang hilang dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Perkenankan kami menguraikan beberapa hal, poin-poin pokok yang hilang dari dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum. Padahal, peristiwa-peristiwa tersebut didukung alat bukti yang saling bersesuaian satu dengan lainnya," kata pengacara Putri, Febri Diansyah di persidangan, Rabu (25/1/2023).

Peristiwa yang hilang dalam tuntutan jaksa, menurut Febri, pertama, terdakwa seorang perempuan yang berperan sebagai ibu dari 4 anak dan istri dari Ferdy Sambo, keluarga terdakwa hidup berdampingan dengan ajudan dan ART dengan suasana kekeluargaan kental. Kedua, tidak sekedar kepada ajudan dan ART, bentuk perhatian juga diberikan kepada keluarga ajudan dan ART yang bekerja dengan Ferdy Sambo dan terdakwa.



Ketiga, bermula ketika terdakwa menjalani peran sebagai seorang ibu, yang tidak melewatkan momen penting untuk mengantarkan anak ketiganya melanjutkan pendidikan di SMA Taruna Nusantara Magelang. Terdakwa berangkat dari Jakarta menuju Magelang bersama korban, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Susi, dan anak ketiga terdakwa pada 2 Juli 2022.

Keempat, hari berlalu, pada 7 Juli 2022 dini hari, sebagai bentuk rasa syukur atas hari jadi pernikahan yang ke-22 tahun, Ferdy Sambo menyiapkan kejutan kepada istrinya, Putri Candrawathi dibantu korban dan saksi Daden Miftahul Haq. Dalam perayaan ultah perkawinan tidak ada empat anak terdakwa, hanya ajudan termasuk korban dan ART yang dengan tulus dianggap sebagai anak-anak oleh Ferdy Sambo dan terdakwa.

"Atas berbagai kesaksian yang dihadirkan di persidangan terdakwa (Putri Candrawathi) tidak memberikan perbedaan kebahagiaan, baik dengan keluarga kandung maupun dengan ajudan beserta ART, hal tersebut dipandang sama bahagianya," tutur Febri.

Baca juga: Putri Candrawathi: Saya Dituding sebagai Perempuan Tua yang Mengada-ada

Kelima, kondisi fisik terdakwa yang tidak sehat membuat terdakwa beristirahat di kamar terdakwa, lantai 2 kediaman Magelang. Saat beristirahat, tanpa seizin terdakwa, korban dengan lancang masuk ke kamar terdakwa dan melakukan pemerkosaan kepada terdakwa.

"Terdakwa menangis dan tidak kuasa untuk melawan, bantingan oleh korban kepada terdakwa tidak bisa diabaikan, dan ancaman akan membunuh apabila melapor saudara Ferdy Sambo terlontar dari mulut korban. Terdakwa tidak pernah mengira jika rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman dan paling nyaman bagi terdakwa, justru menjadi pelataran bagi Nofriyansah Josua Hutabarat untuk melampiaskan hasrat seksualnya, dengan melakukan pemerkosaan terhadap Terdakwa," kata Febri.

Keenam, perbuatan keji, amoral, dan tidak manusiawi tersebut terpaksa berakhir ketika terdengar langkah kaki tangga yang terletak di samping kamar terdakwa. Korban panik lalu dengan akalnya, korban berusaha memanipulasi kejadian kekerasan seksual tersebut dengan memaksa membangkitkan terdakwa keluar dari kamar untuk menghadang orang naik menuju lantai 2 kediaman Magelang.

"Tidak dapat berteriak, upaya yang dapat dilakukan terdakwa dengan menjatuhkan keranjang tumpukan pakaian plastik yang berada di depan kamar terdakwa dan menendangkan kakinya ke pintu kasa dengan harapan ada seseorang yang dapat mendengarnya," paparnya.

Namun, lanjut Febri, usaha tersebut tidak membuahkan hasil, tidak ada yang dapat mendengar sumber suara tersebut. Korban selanjutnya bergegas turun, dengan posisi terdakwa duduk tergeletak pada keranjang tumpukan pakaian.

Ketujuh, kedatangan saksi Susi yang tak kuasa melihat terdakwa dalam kondisi tidak berdaya, membuat saksi Susi meminta pertolongan kepada saksi Kuat Ma'ruf untuk membantu memapah terdakwa kembali masuk ke kamar terdakwa. Setelah itu, saksi Kuat Ma’Ruf meninggalkan Terdakwa dan saksi Susi di kamar terdakwa.

"Tak lama berselang, gema keributan antara korban dan saksi Kuat Ma'ruf mengisi keheningan kediaman Magelang," kata Febri.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2347 seconds (0.1#10.140)