Tuntutan Jabatan Kades 9 Tahun Dianggap Kemunduran Demokrasi

Rabu, 25 Januari 2023 - 15:33 WIB
loading...
Tuntutan Jabatan Kades...
Demo kepala desa (kades) di Gedung DPR, Jakarta, beberapa hari lalu. Foto/Parlementaria
A A A
BANDUNG - Tuntutan perubahan jabatan kepala desa ( kades ) dari enam tahun menjadi sembilan tahun pertama satu periode dinilai sebuah kemunduran demokrasi. Usulan perpanjangan masa jabatan kades tersebut dianggap tidak tepat.

"Ini kemunduran demokrasi, di tengah upaya kita memperbaiki demokrasi di negeri ini. Jika ini sampai terjadi, masyarakat akan semakin jengah demokrasi yang ada," kata Pengamat Kebijakan Publik dadi Universitas Padjadjaran (Unpad) Yogi Suprayogi Sugandi kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (25/1/2023).

Di literatur mana pun, dia belum menemukan ada negara demokrasi dengan periode kekuasaan hingga sembilan tahun. Walaupun dalam hal ini hanya kades, namun mereka juga dipilih oleh rakyat secara langsung, yang juga mencerminkan demokrasi itu sendiri.

Baca juga: Junimart PDIP Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tak Jamin Bisa Redam Konflik



"Kalau satu periode jadi 9 tahun, kenapa enggak seumur hidup sekalian. Ini kan kurang tepat, membodohi demokrasi yang sedang kita bangun. Karena, demokrasi tidak bisa diartikan sebagai pelanggengang kekuasaan," tuturnya.

Justru dia lebih sepakat jika periode pemilihan kades disamakan dengan periode pemilihan kepala daerah (pilkada) yaitu lima tahun. Juga perlu diterapkan adanya sistem layaknya sistem merit bagi para bakal calon kades. Sehingga para kepala desa memiliki program dan target kerja yang jelas dan terukur.

Asesmen juga penting dilakukan agar calon kepala desa memiliki komitmen kuat membangun desanya. "Jangan cuma mau ngejak dana desanya aja, tetapi harus punya komitmen membangun desanya," imbuhnya.

Yogi memahami, banyaknya masukan masyarakat terkait mahalnya ongkos pilkades. Namun semestinya hal itu bisa dicarikan solusinya oleh pemerintah, dengan mempertimbangkan masyarakat Indonesia yang guyub, rukun, dan suka bergotong royong.

Solusi tersebut tidak sampai merusak tatanan sosial masyarakat yang ada. "Kalau di tingkat desa tersebut berhasil, kan bisa menjadi kelurahan. Bukan justru ada upaya pelanggengan kekuasaan," tegasnya.

Yogi pun mengaku tidak bisa menebak agenda setting di balik munculnya isu penambahan masa jabatan kepala desa, apakah ada kaitannya dengan kontestasi politik 2024 atau tidak.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Boni Hargens Sebut Polri...
Boni Hargens Sebut Polri Presisi Tulang Punggung Demokrasi
Prabowo: Kita Butuh...
Prabowo: Kita Butuh Kritik untuk Perbaiki Diri
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Menata Demokrasi Produktif...
Menata Demokrasi Produktif untuk Kesejahteraan Lintas Generasi
28 Tahun Reformasi 1998:...
28 Tahun Reformasi 1998: Demokrasi Tumbuh, Oligarki Menguat, Keadilan Sosial Masih Diperebutkan
Siapa Jimmy Lai? Taipan...
Siapa Jimmy Lai? Taipan Pro-demokrasi Hong Kong yang Divonis 20 Tahun Penjara
Cegah Tragedi Siswa...
Cegah Tragedi Siswa SD di NTT Terulang, Mensesneg Minta Kepala Desa Aktif Pantau Kelompok Rentan
Surati Presiden Prabowo,...
Surati Presiden Prabowo, Kepala Desa di Tapteng Minta Pelurusan Penyebab Banjir dan Longsor DAS Aek Garoga
Rekomendasi
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Kisah Nabi Muhammad...
Kisah Nabi Muhammad SAW Sujud Sangat Lama, Ternyata Ini Penyebabnya
Bukan Cuma Jago Nyanyi,...
Bukan Cuma Jago Nyanyi, Meidra Idol Ternyata Pernah Terjun ke Dunia Kapal Tanker
Berita Terkini
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
OTT Bupati Kuansing,...
OTT Bupati Kuansing, KPK Sita Pajero Sport dan Transaksi Cicilan Land Cruiser
Seskab Teddy Ungkap...
Seskab Teddy Ungkap Program Magang Nasional Rangkul Difabel, Pengamat: Terobosan Paling Progresif
Infografis
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved