Tuntut Jabatan 9 Tahun, Kades Pakai Aji Mumpung Menjelang Pemilu 2024
Rabu, 25 Januari 2023 - 13:19 WIB
loading...
Para kades dinilai menggunakan aji mumpung untuk menaikkan bargain politik dengan tujuan memperpanjang masa jabatan. Foto/parlementaria
A
A
A
JAKARTA - Para kepala desa ( kades ) yang mendesak perpanjangan masa jabatan mereka diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun memanfaatkan momentum kesempatan menjelang pesta politik lima tahunan. Pengamat politik Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Surokim Abdussalam menyebutnya sebagai aji mumpung atau bahasa lainnya memanfaatkan kesempatan.
"Itu aji mumpung karena ini menjelang Pemilu (Pemilihan Umum) 2024. Tentu mereka (kades) memiliki posisi tawar di hadapan politisi atau partai politik. Jadi saya katakan aji mumpung karena permintaan mereka (kades) sudah melebihi batas," kata Surokim, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa di Gresik Dijebloskan Penjara 2 Tahun
Peneliti senior Surabaya Survey Center (SSC) ini menjelaskan, berdasarkan telaah dari para akademisi, kekuasan harus dibatasi. Termasuk kekuasaan dari kades. Kades, kata dia, dengan masa jabatan 6 tahun, itu sudah berlebih dibanding jabatan politik di atas. Misalnya kepala daerah atau bahkan presiden masa jabatannya dibatasi 5 tahun. "Celakanya, tidak ada satupun politisi yang secara ekstrem mendukung permintaan (kades) itu, tapi hanya sebatas mengakomodasi," ujar Surokim.
Pihaknya menilai, sejauh ini tidak ada kelompok lain yang menunggangi dari aspirasi para kades ini. Menurutnya, jika tuntutan kades dipenuhi, maka akan berdampak besar. Perangkat-perangkat yang lain juga akan menuntut hal yang sama atau meminta perpanjangan masa jabatan. "Jadi itu (perpanjangan masa jabatan 9 tahun) harus dinalar. Menurut hemas saya, kades harus realistis," terangnya.
"Itu aji mumpung karena ini menjelang Pemilu (Pemilihan Umum) 2024. Tentu mereka (kades) memiliki posisi tawar di hadapan politisi atau partai politik. Jadi saya katakan aji mumpung karena permintaan mereka (kades) sudah melebihi batas," kata Surokim, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa di Gresik Dijebloskan Penjara 2 Tahun
Peneliti senior Surabaya Survey Center (SSC) ini menjelaskan, berdasarkan telaah dari para akademisi, kekuasan harus dibatasi. Termasuk kekuasaan dari kades. Kades, kata dia, dengan masa jabatan 6 tahun, itu sudah berlebih dibanding jabatan politik di atas. Misalnya kepala daerah atau bahkan presiden masa jabatannya dibatasi 5 tahun. "Celakanya, tidak ada satupun politisi yang secara ekstrem mendukung permintaan (kades) itu, tapi hanya sebatas mengakomodasi," ujar Surokim.
Pihaknya menilai, sejauh ini tidak ada kelompok lain yang menunggangi dari aspirasi para kades ini. Menurutnya, jika tuntutan kades dipenuhi, maka akan berdampak besar. Perangkat-perangkat yang lain juga akan menuntut hal yang sama atau meminta perpanjangan masa jabatan. "Jadi itu (perpanjangan masa jabatan 9 tahun) harus dinalar. Menurut hemas saya, kades harus realistis," terangnya.
Lihat Juga :