Tuntut Jabatan 9 Tahun, Kades Pakai Aji Mumpung Menjelang Pemilu 2024

Rabu, 25 Januari 2023 - 13:19 WIB
loading...
Tuntut Jabatan 9 Tahun,...
Para kades dinilai menggunakan aji mumpung untuk menaikkan bargain politik dengan tujuan memperpanjang masa jabatan. Foto/parlementaria
A A A
JAKARTA - Para kepala desa ( kades ) yang mendesak perpanjangan masa jabatan mereka diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun memanfaatkan momentum kesempatan menjelang pesta politik lima tahunan. Pengamat politik Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Surokim Abdussalam menyebutnya sebagai aji mumpung atau bahasa lainnya memanfaatkan kesempatan.

"Itu aji mumpung karena ini menjelang Pemilu (Pemilihan Umum) 2024. Tentu mereka (kades) memiliki posisi tawar di hadapan politisi atau partai politik. Jadi saya katakan aji mumpung karena permintaan mereka (kades) sudah melebihi batas," kata Surokim, Rabu (25/1/2023).



Peneliti senior Surabaya Survey Center (SSC) ini menjelaskan, berdasarkan telaah dari para akademisi, kekuasan harus dibatasi. Termasuk kekuasaan dari kades. Kades, kata dia, dengan masa jabatan 6 tahun, itu sudah berlebih dibanding jabatan politik di atas. Misalnya kepala daerah atau bahkan presiden masa jabatannya dibatasi 5 tahun. "Celakanya, tidak ada satupun politisi yang secara ekstrem mendukung permintaan (kades) itu, tapi hanya sebatas mengakomodasi," ujar Surokim.

Pihaknya menilai, sejauh ini tidak ada kelompok lain yang menunggangi dari aspirasi para kades ini. Menurutnya, jika tuntutan kades dipenuhi, maka akan berdampak besar. Perangkat-perangkat yang lain juga akan menuntut hal yang sama atau meminta perpanjangan masa jabatan. "Jadi itu (perpanjangan masa jabatan 9 tahun) harus dinalar. Menurut hemas saya, kades harus realistis," terangnya.

Di masa Orde Baru, masa jabatan kades diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, maksimal selama 16 tahun dalam dua periode. Memasuki era reformasi, dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) mengatur masa jabatan kepala desa paling lama 10 tahun dalam dua periode.



Selanjutnya di UU 32 Tahun 2004 tentang Pemda, masa jabatan kades diatur paling lama 12 tahun dalam dua periode atau satu periode selama 6 tahun. Kemudian di UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode.

Menurut Surokim, zaman dulu jabatan kades yang cukup lama karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di desa. Namun hal ini berbeda dengan masa sekarang. SDM di perdesaan cukup berlimpah. "Sekarang tidak relevan (masa jabatan yang cukup panjang). Orang muda di perdesaan cukup banyak untuk regeransi," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Tindak Tegas...
Pemerintah Tindak Tegas Kades yang Gunakan Dana Desa untuk Judi Online
Kades Kohod Arsin Belum...
Kades Kohod Arsin Belum Serahkan Data soal Pagar Laut ke Kejagung
Buka Rapim TNI, Panglima...
Buka Rapim TNI, Panglima Agus Apresiasi Jajarannya Jaga Situasi Kondusif Pemilu 2024
Selidiki Dugaan Korupsi...
Selidiki Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang, Kejagung Surati Kades Kohod
KPU-Bawaslu Jakarta...
KPU-Bawaslu Jakarta Dapat Skor Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu Terendah
Mendagri Dorong Kepala...
Mendagri Dorong Kepala Desa Kreatif Gunakan Dana Desa
Ganjar-Mahfud Kalah...
Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres 2024, Megawati: Ini Rekayasa dari Mana Pelajarannya?
Setara Institute Nilai...
Setara Institute Nilai Kualitas Demokrasi Pilpres dan Pilkada 2024 Rendah
Habib Rizieq Bicara...
Habib Rizieq Bicara Hasil Pilpres dan Pilkada 2024, Ini Katanya
Rekomendasi
XL Axiata Luncurkan...
XL Axiata Luncurkan Registrasi SIM Gunakan Wajah & eSIM: Penipuan Online Tamat Riwayat?
Dedi Mulyadi Sindir...
Dedi Mulyadi Sindir Jeje Govinda soal Ajak Anak ke Kantor: yang Tidak Boleh Bawa Selingkuhan
3 Pemain Korea Utara...
3 Pemain Korea Utara U-17 yang Berpotensi Repotkan Timnas Indonesia U-17 di Perempat Final
Berita Terkini
Prabowo Dapat Cenderamata...
Prabowo Dapat Cenderamata Album Foto dari Erdogan selama Kunjungan di Turki
9 menit yang lalu
Apresiasi Sikap Kemanusiaan...
Apresiasi Sikap Kemanusiaan Presiden Prabowo soal Warga Gaza, Anggota DPR Tekankan Hal Ini
2 jam yang lalu
Kasus Priguna Dokter...
Kasus Priguna Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien, DPR Panggil Kemenkes, RSHS, hingga Unpad
2 jam yang lalu
4 Perwira Tinggi TNI...
4 Perwira Tinggi TNI Digeser ke Lemhannas pada Mutasi TNI Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
5 Letjen TNI yang Setahun...
5 Letjen TNI yang Setahun Lebih Tak Ganti Jabatan, Salah Satunya Sudah 4 Tahun Duduki Posisi yang Sama
7 jam yang lalu
KPK Sita Motor dari...
KPK Sita Motor dari Rumah Ridwan Kamil
10 jam yang lalu
Infografis
Petinju Legendaris George...
Petinju Legendaris George Foreman Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved