Tuntut Jabatan 9 Tahun, Kades Pakai Aji Mumpung Menjelang Pemilu 2024

Rabu, 25 Januari 2023 - 13:19 WIB
loading...
Tuntut Jabatan 9 Tahun,...
Para kades dinilai menggunakan aji mumpung untuk menaikkan bargain politik dengan tujuan memperpanjang masa jabatan. Foto/parlementaria
A A A
JAKARTA - Para kepala desa ( kades ) yang mendesak perpanjangan masa jabatan mereka diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun memanfaatkan momentum kesempatan menjelang pesta politik lima tahunan. Pengamat politik Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Surokim Abdussalam menyebutnya sebagai aji mumpung atau bahasa lainnya memanfaatkan kesempatan.

"Itu aji mumpung karena ini menjelang Pemilu (Pemilihan Umum) 2024. Tentu mereka (kades) memiliki posisi tawar di hadapan politisi atau partai politik. Jadi saya katakan aji mumpung karena permintaan mereka (kades) sudah melebihi batas," kata Surokim, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa di Gresik Dijebloskan Penjara 2 Tahun

Peneliti senior Surabaya Survey Center (SSC) ini menjelaskan, berdasarkan telaah dari para akademisi, kekuasan harus dibatasi. Termasuk kekuasaan dari kades. Kades, kata dia, dengan masa jabatan 6 tahun, itu sudah berlebih dibanding jabatan politik di atas. Misalnya kepala daerah atau bahkan presiden masa jabatannya dibatasi 5 tahun. "Celakanya, tidak ada satupun politisi yang secara ekstrem mendukung permintaan (kades) itu, tapi hanya sebatas mengakomodasi," ujar Surokim.

Pihaknya menilai, sejauh ini tidak ada kelompok lain yang menunggangi dari aspirasi para kades ini. Menurutnya, jika tuntutan kades dipenuhi, maka akan berdampak besar. Perangkat-perangkat yang lain juga akan menuntut hal yang sama atau meminta perpanjangan masa jabatan. "Jadi itu (perpanjangan masa jabatan 9 tahun) harus dinalar. Menurut hemas saya, kades harus realistis," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Kades Terjerat...
Cegah Kades Terjerat Kasus Hukum, Kejagung Diminta Latih Pengelolaan Dana Desa
Periksa Kades dan Perangkat...
Periksa Kades dan Perangkat Desa, KPK Dalami Penyerahan Uang yang Diperintahkan Sudewo
KPK Periksa 8 Kepala...
KPK Periksa 8 Kepala Desa di Pati terkait Kasus Korupsi Sudewo
KPK Dalami Alur Penyetoran...
KPK Dalami Alur Penyetoran Uang Caperdes saat Periksa Camat-Kades terkait Kasus Sudewo
Kasus Bupati Pati Sudewo,...
Kasus Bupati Pati Sudewo, KPK Panggil Camat dan Kades
Kasus Bupati Pati Sudewo,...
Kasus Bupati Pati Sudewo, KPK Cecar Kepala Dinas hingga Kades Terkait Uang dari Caperdes
Cegah Tragedi Siswa...
Cegah Tragedi Siswa SD di NTT Terulang, Mensesneg Minta Kepala Desa Aktif Pantau Kelompok Rentan
Surati Presiden Prabowo,...
Surati Presiden Prabowo, Kepala Desa di Tapteng Minta Pelurusan Penyebab Banjir dan Longsor DAS Aek Garoga
3 Kepala Desa Dapat...
3 Kepala Desa Dapat Penghargaan Peacemaker Justice Award 2025
Rekomendasi
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Lawan Toyota Yaris Cross,...
Lawan Toyota Yaris Cross, Hyundai i20 Berubah Ukuran
Bukan Rp16.250, Harga...
Bukan Rp16.250, Harga Asli Pertamax Seharusnya Rp20.200 per Liter
Berita Terkini
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
SGU-Endress+Hauser Kembangkan...
SGU-Endress+Hauser Kembangkan Talenta melalui Beasiswa, Magang, dan Program Vokasi
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Infografis
9 Keunggulan Kapal Selam...
9 Keunggulan Kapal Selam Mini Iran yang Membuat Kapal Induk AS Menjauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved