Muhammadiyah Minta Pengurangan Subsidi Biaya Haji Dilakukan Bertahap
Rabu, 25 Januari 2023 - 14:26 WIB
loading...
A
A
A
"Perlu ada jalan keluar terbaik untuk mereka yang sudah mendapatkan nomor antrean tetapi tidak mampu memenuhi kekurangan biaya dalam waktu dekat," katanya.
Guru Besar Bidang Pendidikan Agama Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menanggapi alasan pemerintah menaikkan biaya haji untuk menyeimbangkan besaran beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di masa mendatang. Menurutnya, pengurangan subsidi dapat dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Kenaikan Biaya Haji Diprotes, Kemenag: Tak Ada Niat Memberatkan
"Alasan itu bisa dipahami, karena itu subsidi bisa 50% untuk tahun ini, tahun selanjutnya bisa secara gradual misalnya 40% atau 30%. BPKH juga harus lebih kreatif dan berani mengambil langkah strategis dengan investasi yang produktif," katanya.
Untuk diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengusulkan BPIH 1444 Hijriah/2023 Masehi naik Rp514,88 ribu atau menjadi Rp98,89 juta per jamaah. Dari jumlah tersebut, biaya yang ditanggung jamaah mencapai 70% atau Rp69,19 juta per orang. Sementara 30% atau Rp29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Guru Besar Bidang Pendidikan Agama Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menanggapi alasan pemerintah menaikkan biaya haji untuk menyeimbangkan besaran beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di masa mendatang. Menurutnya, pengurangan subsidi dapat dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Kenaikan Biaya Haji Diprotes, Kemenag: Tak Ada Niat Memberatkan
"Alasan itu bisa dipahami, karena itu subsidi bisa 50% untuk tahun ini, tahun selanjutnya bisa secara gradual misalnya 40% atau 30%. BPKH juga harus lebih kreatif dan berani mengambil langkah strategis dengan investasi yang produktif," katanya.
Untuk diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengusulkan BPIH 1444 Hijriah/2023 Masehi naik Rp514,88 ribu atau menjadi Rp98,89 juta per jamaah. Dari jumlah tersebut, biaya yang ditanggung jamaah mencapai 70% atau Rp69,19 juta per orang. Sementara 30% atau Rp29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
(abd)
Lihat Juga :