Tuntutan Bharada E Dinilai Semestinya Sama dengan Ferdy Sambo

Rabu, 25 Januari 2023 - 13:42 WIB
loading...
Tuntutan Bharada E Dinilai...
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Tuntutan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E dinilai jauh dari rasa keadilan. Sebab, fakta-fakta dalam persidangan menunjukkan bahwa Bharada E ikut dalam perencanaan dan secara langsung menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja.

Pandangan ini disampaikan praktisi hukum, Junimart Girsang menanggapi tuntutan 12 tahun penjara Bharada E. Menurutnya, tuntutan semestinya sesuai pasal yang didakwakan yaitu Pasal 340 KUHPidana.

"Kita harus melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang saling bersesuaian. Oleh karena itu tuntutannya mestinya sama dengan tuntutan terhadap Ferdy Sambo, karena Richard Eliezer telah ikut dalam perencanaan dan secara langsung menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja. Terungkap dalam persidangan bahwa Richard Eliezer menembak langsung, dan jangan lupa ada perjanjian mendapatkan sejumlah uang," kata Anggota Fraksi PDIP DPR ini, Rabu (25/1/2023).



Menurut Junimart, perbuatan yang dilakukan Bharada yang menembak langsung beberapa kali Brigadir J tidak mencerminkan perikemanusiaan. Padahal korban adalah sahabatnya sendiri.

"Terkait kejujurannya Richard Eliezer dalam mengungkap skenario yang terungkap di dalam persidangan adalah kewajibannya dan tidak ada hubungannya dengan justice kolaborator (JC). Filosofi JC itu sendiri adalah untuk melindungi jiwa yang bersangkutan dari rasa nyaman dan aman ketika ia dengan jujur mengungkap kejadian yang sebenarnya," ujar mantan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR itu.

Terbukti dalam kasus ini, Bharada E tidak dalam keadaan overmacht dan/atau noodweer, artinya tidak ada alasan pembenaran dalam perbuatannya. Junimart menilai JPU tidak melakukan penuntutan secara maksimal dan membingungkan. Sebab, JPU menyatakan Bharada E terbukti melakukan penembakan tapi hanya menuntut 12 tahun.

"Berdasarkan fakta-fakta yang kita cermati, ikuti selama persidangan, majelis hakim harus mengeyampingkan pertimbangan faktor subjektivitas di dalam memutuskan perkara ini," kata politikus asal Dairi, Sumatera Utara itu.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga tidak boleh mengintervensi jalannya proses persidangan dan bereaksi tentang tinggi rendahnya tuntutan JPU dan keputusan Pengadilan. "Etika independensi harus dijunjung tinggi, wajib saling menghormati, tidak perlu beropini. Semua sama di muka hukum, jadikan hukum sebagai panglima," kata Wakil Ketua Komisi II DPR ini.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pamit Cari Durian, 2...
Pamit Cari Durian, 2 Bocah Kakak Beradik Ditemukan Tewas Mengenaskan
Terima Uang Rp5 Juta...
Terima Uang Rp5 Juta dari Pengacara Ronald Tannur, Juru Sita PN Surabaya: Untuk Jajan dan Bagi-bagi
Berkas Kasus Pembunuhan...
Berkas Kasus Pembunuhan Wartawati oleh Oknum TNI AL Dilimpahkan ke Odmil
KSAD Jenderal TNI Maruli...
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Pastikan Pecat Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
Wartawati di Banjarbaru...
Wartawati di Banjarbaru Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL, Kapuspen: Kelasi J Adalah Pacar Korban
Wartawati Diduga Dibunuh...
Wartawati Diduga Dibunuh Oknum TNI AL, Kapuspen: Kalau Terbukti Hukum Seberat-beratnya
Peristiwa Berdarah,...
Peristiwa Berdarah, Pemuda Tewas Dibacok di Halaman RSUD Ketapang
Kasus Mayat Wanita Dicor,...
Kasus Mayat Wanita Dicor, Polisi: Pelaku Kesal Korban Minta Dinikahi
Driver Ojol Tewas Bersimbah...
Driver Ojol Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dibunuh Penumpang
Rekomendasi
Hantu Ditendang Keluar...
Hantu Ditendang Keluar dari Ruang Sidang Parlemen Italia
KO Mengerikan di UFC...
KO Mengerikan di UFC 192 yang Mengubah Jalan Islam Makhachev Jadi Raja Kelas Ringan
Universitas Kristen...
Universitas Kristen Maranatha Buka Prodi Baru Program Sarjana Arsitektur
Berita Terkini
2 Laksdya TNI Bertugas...
2 Laksdya TNI Bertugas di Lembaga Pemerintah, Nomor 1 Kepala Bakamla
Guru Besar FKUI Prihatin...
Guru Besar FKUI Prihatin soal Kebijakan Kesehatan dan Pendidikan Kedokteran, Ini Respons Kemenkes
Jokowi Berpeluang Jadi...
Jokowi Berpeluang Jadi Caketum PSI, Djarot: Kan Sudah Dipecat PDIP, Jadi Silakan
Soroti RUU KUHAP, Akademisi...
Soroti RUU KUHAP, Akademisi Kritik Pembatasan Interaksi Jaksa dan Penyidik
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Eks Pejabat Kementerian Kesehatan Dituntut 4 Tahun Penjara
Prabowo Bertemu Presiden...
Prabowo Bertemu Presiden Industri Pertahanan Turki, Bahas Penguatan Alutsista
Infografis
Jurnalis Inggris: Pakistan...
Jurnalis Inggris: Pakistan Pemenang dalam Perang dengan India
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved