Tuntut Jabatan 9 Tahun, Kades Pakai Aji Mumpung Menjelang Pemilu 2024

Rabu, 25 Januari 2023 - 13:19 WIB
loading...
Tuntut Jabatan 9 Tahun,...
Para kades dinilai menggunakan aji mumpung untuk menaikkan bargain politik dengan tujuan memperpanjang masa jabatan. Foto/parlementaria
A A A
JAKARTA - Para kepala desa ( kades ) yang mendesak perpanjangan masa jabatan mereka diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun memanfaatkan momentum kesempatan menjelang pesta politik lima tahunan. Pengamat politik Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Surokim Abdussalam menyebutnya sebagai aji mumpung atau bahasa lainnya memanfaatkan kesempatan.

"Itu aji mumpung karena ini menjelang Pemilu (Pemilihan Umum) 2024. Tentu mereka (kades) memiliki posisi tawar di hadapan politisi atau partai politik. Jadi saya katakan aji mumpung karena permintaan mereka (kades) sudah melebihi batas," kata Surokim, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa di Gresik Dijebloskan Penjara 2 Tahun

Peneliti senior Surabaya Survey Center (SSC) ini menjelaskan, berdasarkan telaah dari para akademisi, kekuasan harus dibatasi. Termasuk kekuasaan dari kades. Kades, kata dia, dengan masa jabatan 6 tahun, itu sudah berlebih dibanding jabatan politik di atas. Misalnya kepala daerah atau bahkan presiden masa jabatannya dibatasi 5 tahun. "Celakanya, tidak ada satupun politisi yang secara ekstrem mendukung permintaan (kades) itu, tapi hanya sebatas mengakomodasi," ujar Surokim.

Pihaknya menilai, sejauh ini tidak ada kelompok lain yang menunggangi dari aspirasi para kades ini. Menurutnya, jika tuntutan kades dipenuhi, maka akan berdampak besar. Perangkat-perangkat yang lain juga akan menuntut hal yang sama atau meminta perpanjangan masa jabatan. "Jadi itu (perpanjangan masa jabatan 9 tahun) harus dinalar. Menurut hemas saya, kades harus realistis," terangnya.

Di masa Orde Baru, masa jabatan kades diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, maksimal selama 16 tahun dalam dua periode. Memasuki era reformasi, dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) mengatur masa jabatan kepala desa paling lama 10 tahun dalam dua periode.



Selanjutnya di UU 32 Tahun 2004 tentang Pemda, masa jabatan kades diatur paling lama 12 tahun dalam dua periode atau satu periode selama 6 tahun. Kemudian di UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode.

Menurut Surokim, zaman dulu jabatan kades yang cukup lama karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di desa. Namun hal ini berbeda dengan masa sekarang. SDM di perdesaan cukup berlimpah. "Sekarang tidak relevan (masa jabatan yang cukup panjang). Orang muda di perdesaan cukup banyak untuk regeransi," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Kades Terjerat...
Cegah Kades Terjerat Kasus Hukum, Kejagung Diminta Latih Pengelolaan Dana Desa
Periksa Kades dan Perangkat...
Periksa Kades dan Perangkat Desa, KPK Dalami Penyerahan Uang yang Diperintahkan Sudewo
KPK Periksa 8 Kepala...
KPK Periksa 8 Kepala Desa di Pati terkait Kasus Korupsi Sudewo
KPK Dalami Alur Penyetoran...
KPK Dalami Alur Penyetoran Uang Caperdes saat Periksa Camat-Kades terkait Kasus Sudewo
Kasus Bupati Pati Sudewo,...
Kasus Bupati Pati Sudewo, KPK Panggil Camat dan Kades
Kasus Bupati Pati Sudewo,...
Kasus Bupati Pati Sudewo, KPK Cecar Kepala Dinas hingga Kades Terkait Uang dari Caperdes
Cegah Tragedi Siswa...
Cegah Tragedi Siswa SD di NTT Terulang, Mensesneg Minta Kepala Desa Aktif Pantau Kelompok Rentan
Surati Presiden Prabowo,...
Surati Presiden Prabowo, Kepala Desa di Tapteng Minta Pelurusan Penyebab Banjir dan Longsor DAS Aek Garoga
3 Kepala Desa Dapat...
3 Kepala Desa Dapat Penghargaan Peacemaker Justice Award 2025
Rekomendasi
Mutasi Polri, AKBP Rulian...
Mutasi Polri, AKBP Rulian Syauri Jabat Kapolres Malang, Kombes Putu Kholis Jadi Kapolres Bekasi Kota
Siapa yang Akan Menguasai...
Siapa yang Akan Menguasai Pasar AI Indonesia Senilai $10,9 Miliar?
10 Tips Bermain Mobile...
10 Tips Bermain Mobile Legends ala King Zilong, Bikin Tim Lebih Solid dan Auto Win
Berita Terkini
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Golkar Tak Takut Pemilih Pindah ke PSI
DPR Upayakan Formula...
DPR Upayakan Formula TKD Tetap Adil, Rasional, dan Berpihak ke Daerah
Mensesneg Sebut Prabowo...
Mensesneg Sebut Prabowo Monitor Kasus 3 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
Infografis
Ini Kecanggihan Drone...
Ini Kecanggihan Drone MQ-9 Reaper AS, 11 Unit Telah Ditembak Jatuh Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved