Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Gerus Demokrasi Indonesia

Rabu, 25 Januari 2023 - 11:32 WIB
loading...
Tuntutan Perpanjangan...
Ribuan kepala desa berunjuk rasa menuntut perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun di depan Gedung DPR. FOTO/DOK.DPR
A A A
JAKARTA - Tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa dianggap sebagai wacana yang dipaksakan. Tuntutan itu diduga bermuatan politis guna mendukung pemenangan partai politik tertentu di Pemilu 2024.

Pandangan ini disampaikan Analis Politik dan Direktur Eksekutif Indonesia Political Power, Ikhwan Arif merespons unjuk rasa Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang menuntut perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan kepala desa menunjukkan secara jelas sebagai wacana yang dipaksakan. Selain terlihat tidak mengatasnamakan kehendak rakyat, wacana tersebut melanggar prinsip dasar demokrasi di daerah.

"Wacana ini terkesan dipaksakan dan bukan mengatasnamakan keinginan langsung dari kehendak rakyat, ini sama saja menggerus demokrasi. Sebaiknya kepala desa menunjukkan kepemimpinan yang taat dan patuh pada batasan-batasan kewenangan, dalam menjalankan kedaulatan rakyat. Sebab kepala desa adalah wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat langsung di tingkat daerah," kata Ikhwan dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023).



Ikhwan mengatakan, tuntutan yang disampaikan PPDI mendasarkan adanya permasalahan program kerja yang sedang berjalan di beberapa daerah. Baginya, kehendak kepala desa itu hanya ingin melanggengkan keinginan oligarki di daerah, terutama dalam mendukung program yang masih dijalankan agar tetap berada di bawah kendali orang yang sama.

"Ada hasrat penguasa di daerah untuk melanggengkan kekuasaannya, namun urgensinya tidak jelas. Ini tidak lebih dari bentuk keinginan oligarki kecil yang tumbuh di daerah dan berusaha untuk menggerogoti proses demokrasi di tingkat daerah," katanya.

Menurutnya, kepala desa punya pengaruh besar dalam konstelasi pemilu, apalagi persiapan Pemilu 2024 sudah di depan mata. "Pada dasarnya permasalahan inti kepala desa dalam tuntutan itu, tidak lain ambisi politik memperpanjang masa kekuasaan saja, tidak lebih dari itu," ujarnya.

Baca juga: Pengamat: Ada Oligarki di Balik Desakan Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diklaim setuju usulan perubahan periodisasi jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 guna mencegah terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu pembangunan desa.Hal ini disampaikan politikus PDIP Budiman Sudjatmiko usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Awalnya Budiman menjelaskan, presiden memanggilnya ke Istana untuk menanyakan informasi soal demonstrasi kepala desa yang menuntut revisi Undang-Undang Desa. Presiden menanyakan kepada Budiman karena dirinya kerap mengurus dan membantu isu-isu tentang desa.

"Tadi Bapak itu banyak bertanya soal keadaan, kebetulan hari ini ada belasan ribu kepala desa demonstrasi meminta revisi UU Desa. Beliau tanya apa yang saya ketahui, karena saya selama ini kan juga banyak mengurus, membantu desa ya," kata Budiman, Sabtu (21/1/2023).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Kades Terjerat...
Cegah Kades Terjerat Kasus Hukum, Kejagung Diminta Latih Pengelolaan Dana Desa
KPK Dalami Alur Penyetoran...
KPK Dalami Alur Penyetoran Uang Caperdes saat Periksa Camat-Kades terkait Kasus Sudewo
Komisi II DPR Bakal...
Komisi II DPR Bakal Panggil KPU Imbas Penggunaan Jet Pribadi
KPU Tepis Tudingan Roy...
KPU Tepis Tudingan Roy Suryo Selundupkan Aturan Soal Ijazah untuk Loloskan Gibran
Minta Relawan Tak Terpancing...
Minta Relawan Tak Terpancing Isu Negatif, Gibran: Saya Sendiri Saja Tidak Pernah Menanggapi
Jelang Setahun Pemerintahan...
Jelang Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Wapres Temui Relawan Pendukung
Kantor Sekretariat DPD...
Kantor Sekretariat DPD Partai Perindo Puncak Jaya Dibakar, Deiron Kogoya: Pemilukada Sudah Selesai, Pelaku Harus Diusut!
Mobil Kades Oleng Tabrak...
Mobil Kades Oleng Tabrak Pohon di Cianjur, 3 Tewas
DPW Partai Perindo Jakarta...
DPW Partai Perindo Jakarta Kunjungi KPU DKI Bahas Verifikasi Parpol hingga Dana Bantuan Politik
Rekomendasi
Memperingati HUT Jakarta...
Memperingati HUT Jakarta ke-499, Cerita Pemuda Betawi Jaga Jiwa Jakarta dan Lestarikan Budaya lewat Betawi Online Gallery di Shopee
Selat Hormuz Bergejolak...
Selat Hormuz Bergejolak Lagi, Iran Serang Kapal Berbendera Singapura
Jepang Sangkal Militernya...
Jepang Sangkal Militernya Mengganggu Latihan Tempur Kapal Induk China
Berita Terkini
Mutasi Polri Terbaru!...
Mutasi Polri Terbaru! 1.121 Personel Digeser, Ada Kapolda hingga Wakapolda
Breaking News! Razman...
Breaking News! Razman Arif Nasution Dijebloskan di Lapas Cipinang!
Kabar 60 Ribu Calon...
Kabar 60 Ribu Calon Mahasiswa PTN Tidak Daftar Ulang, Puan Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
Rekrutmen Disabilitas,...
Rekrutmen Disabilitas, Polri: Disesuaikan Kompentensi dan Kebutuhan
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
Menko Pangan: Saya Tahu...
Menko Pangan: Saya Tahu Keresahan Mitra BGN, Mitra Jangan Dikorbankan
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved