MA Selamatkan Dirjen Pajak dari Tuntutan Rp12,24 Miliar Produsen Oreo

Selasa, 14 Juli 2020 - 13:38 WIB
loading...
A A A
Dalam memori PK, PT Mondelez Indonesia Manufacturing memohon agar majelis hakim PK memutuskan di antaranya menghukum Dirjen Pajak untuk mengembalikan segala kelebihan pembayaran (restitusi) pajak sebesar Rp12.246.129.402 plus imbalan bunga sebesar 2 % sebulan sesuai dengan Pasal 87 Undang-Undang (UU) Pengadilan Pajak.

(Baca: Kandas 2 Kali di MA, Levi's Indonesia Harus Bayar Pajak Rp23,466 Miliar)

Melalui putusan peninjauan kembali (PK) nomor: 175/B/PK/Pjk/2020 sebagaimana diunggah di laman Direktori Putusan MA pada Kamis (9/7/2020), majelis hakim agung yang dipimpin M Hary Djatmiko menyatakan bahwa alasan-alasan PT Mondelez Indonesia Manufacturing sebagai Pemohon PK tidak dapat dibenarkan.

Pasalnya putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding PT Mondelez Indonesia Manufacturing sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp7.144.612.211 adalah sudah tepat dan benar.

"Mengadili, menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT Mondelez Indonesia Manufacturing. Dua, menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2,5 juta," tegas majelis hakim PK yang diketuai M Hary Djatmiko sebagaimana dalam salinan putusan.

Dalam putusan PK yang diambil pada Rabu (19/2/2020) ini, majelis hakim PK menyatakan ada dua pertimbangan yanga digunakan. MA berpendapat menolak PK yang diajukan PT Mondelez Indonesia Manufacturing. Satu, alasan-alasan permohonan pemohon PK dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 yang tetap dipertahankan sebagian oleh majelis hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
JPU Tolak Permohonan...
JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Rekomendasi
Kelompok Perlawanan...
Kelompok Perlawanan Irak Tawarkan Hadiah Rp179 Miliar untuk Pembunuhan Trump
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
BRI Hadirkan KKB Expo...
BRI Hadirkan KKB Expo Serentak di 131 Titik, Tawarkan Berbagai Promo Spesial untuk Masyarakat
Berita Terkini
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Dedi Mulyadi Menilai Keputusan Hakim Sudah Tepat
Pelimpahan Berkas Perkara...
Pelimpahan Berkas Perkara Febrie Dinilai Tindakan Rasional
Ramalan Juni Indonesia...
Ramalan Juni Indonesia Kolaps, Prabowo: Ini Udah Juli!
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved