MA Selamatkan Dirjen Pajak dari Tuntutan Rp12,24 Miliar Produsen Oreo

Selasa, 14 Juli 2020 - 13:38 WIB
loading...
A A A
Dalam memori PK, PT Mondelez Indonesia Manufacturing memohon agar majelis hakim PK memutuskan di antaranya menghukum Dirjen Pajak untuk mengembalikan segala kelebihan pembayaran (restitusi) pajak sebesar Rp12.246.129.402 plus imbalan bunga sebesar 2 % sebulan sesuai dengan Pasal 87 Undang-Undang (UU) Pengadilan Pajak.

(Baca: Kandas 2 Kali di MA, Levi's Indonesia Harus Bayar Pajak Rp23,466 Miliar)

Melalui putusan peninjauan kembali (PK) nomor: 175/B/PK/Pjk/2020 sebagaimana diunggah di laman Direktori Putusan MA pada Kamis (9/7/2020), majelis hakim agung yang dipimpin M Hary Djatmiko menyatakan bahwa alasan-alasan PT Mondelez Indonesia Manufacturing sebagai Pemohon PK tidak dapat dibenarkan.

Pasalnya putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding PT Mondelez Indonesia Manufacturing sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp7.144.612.211 adalah sudah tepat dan benar.

"Mengadili, menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT Mondelez Indonesia Manufacturing. Dua, menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2,5 juta," tegas majelis hakim PK yang diketuai M Hary Djatmiko sebagaimana dalam salinan putusan.

Dalam putusan PK yang diambil pada Rabu (19/2/2020) ini, majelis hakim PK menyatakan ada dua pertimbangan yanga digunakan. MA berpendapat menolak PK yang diajukan PT Mondelez Indonesia Manufacturing. Satu, alasan-alasan permohonan pemohon PK dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 yang tetap dipertahankan sebagian oleh majelis hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Bawa Bukti Putusan MK,...
Bawa Bukti Putusan MK, Mantan Pengacara Lukas Enembe Ajukan Peninjauan Kembali
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Berita Pemangkasan Gaji...
Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Rekomendasi
Disomasi Tessa Kaunang,...
Disomasi Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa Bantah Cemarkan Nama Baik
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Kart.inc Kirim Dua Pembalap...
Kart.inc Kirim Dua Pembalap Indonesia ke Kejuaraan Dunia Gokart Elektrik di Italia
Berita Terkini
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved