Buka Jalan Munculnya Capres Alternatif, PKN Uji Materi UU Pemilu
Selasa, 24 Januari 2023 - 13:27 WIB
loading...
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mengajukan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Setelah dinyatakan lolos sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 , Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mengajukan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang diuji tersebut terkait syarat pengajuan calon presiden dan wakil presiden.
Pengurus dan kuasa hukum PKN telah mendaftarkan permohonannya dengan Nomor 09/PAN.Online/2023 di situs resmi MK. "Kami sudah mengajukan permohonan dan saat datang ke MK (Mahkamah Konstitusi) hari Jumat kemarin, ternyata hanya melayani online saja dan sudah kami masukkan secara online.Kebetulan dapat nomor 9 sesuai dengan nomor urut PKN," kata Waketum PKN yang juga ketua Tim kuasa hukum Rio Ramabaskara, dalam keterangan pers, Selasa (24/1/2023).
Dalam laman MK, permohonan PKN tersebut tercatat dengan No AP3:9/PUU/PAN.MK/AP3/01/2023. Pokok Perkaranya adalah Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: Capres-Cawapres Independen Tak Bisa Dikendalikan Kekuatan Oligarki
Rio menjelaskan, kedatangan ke MK dikoordinasikan Sekjen PKN Sri Mulyono dan pengurus lainnya, untuk memastikan permohonan sudah masuk. "Selasa atau Rabu kami akan ke MK untuk memastikan. Walau sudah pernah diuji, tapi dari legal standing dan argumentasi hukumnya kami yakin kali ini akan tembus. Jika ini berhasil, maka akan memudahkan munculnya capres dan cawapres alternatif ataupun mempercepat kepastian capres cawapres yang telah ada tapi digantung oligarki politik," jelasnya.
Menurutnya, ada hal yang mendasar dan berbeda dari belasan permohonan yang pernah ada. Di Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 sudah tegas menyebutkan yang bisa mengusulkan capres cawapres adalah partai politik peserta pemilu, tapi ternyata setelah disahkan KPU ada empat parpol peserta pemilu yang tidak bisa mengusulkan karena tidak masuk dalam kriteria memilki kursi atau suara sah.
"Kami PKN meminta perlakuan yang adil sesuai asas pemilu, berbeda dengan permohonan pemohon sebelumnya, PKN tidak memasalahkan besaran persentase kursi atau suara sah yang ditegaskan MK sebagai open legal policy, tetapi soal ada yang bisa pakai kursi dan suara sah tapi ada yang nggak konstitusionalnya dihilangkan karena tidak memiliki dua persyaratan tersebut," ujarnya.
Pengurus dan kuasa hukum PKN telah mendaftarkan permohonannya dengan Nomor 09/PAN.Online/2023 di situs resmi MK. "Kami sudah mengajukan permohonan dan saat datang ke MK (Mahkamah Konstitusi) hari Jumat kemarin, ternyata hanya melayani online saja dan sudah kami masukkan secara online.Kebetulan dapat nomor 9 sesuai dengan nomor urut PKN," kata Waketum PKN yang juga ketua Tim kuasa hukum Rio Ramabaskara, dalam keterangan pers, Selasa (24/1/2023).
Dalam laman MK, permohonan PKN tersebut tercatat dengan No AP3:9/PUU/PAN.MK/AP3/01/2023. Pokok Perkaranya adalah Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: Capres-Cawapres Independen Tak Bisa Dikendalikan Kekuatan Oligarki
Rio menjelaskan, kedatangan ke MK dikoordinasikan Sekjen PKN Sri Mulyono dan pengurus lainnya, untuk memastikan permohonan sudah masuk. "Selasa atau Rabu kami akan ke MK untuk memastikan. Walau sudah pernah diuji, tapi dari legal standing dan argumentasi hukumnya kami yakin kali ini akan tembus. Jika ini berhasil, maka akan memudahkan munculnya capres dan cawapres alternatif ataupun mempercepat kepastian capres cawapres yang telah ada tapi digantung oligarki politik," jelasnya.
Menurutnya, ada hal yang mendasar dan berbeda dari belasan permohonan yang pernah ada. Di Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 sudah tegas menyebutkan yang bisa mengusulkan capres cawapres adalah partai politik peserta pemilu, tapi ternyata setelah disahkan KPU ada empat parpol peserta pemilu yang tidak bisa mengusulkan karena tidak masuk dalam kriteria memilki kursi atau suara sah.
"Kami PKN meminta perlakuan yang adil sesuai asas pemilu, berbeda dengan permohonan pemohon sebelumnya, PKN tidak memasalahkan besaran persentase kursi atau suara sah yang ditegaskan MK sebagai open legal policy, tetapi soal ada yang bisa pakai kursi dan suara sah tapi ada yang nggak konstitusionalnya dihilangkan karena tidak memiliki dua persyaratan tersebut," ujarnya.
Lihat Juga :