Buka Jalan Munculnya Capres Alternatif, PKN Uji Materi UU Pemilu

Selasa, 24 Januari 2023 - 13:27 WIB
loading...
Buka Jalan Munculnya...
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mengajukan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Setelah dinyatakan lolos sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 , Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mengajukan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang diuji tersebut terkait syarat pengajuan calon presiden dan wakil presiden.

Pengurus dan kuasa hukum PKN telah mendaftarkan permohonannya dengan Nomor 09/PAN.Online/2023 di situs resmi MK. "Kami sudah mengajukan permohonan dan saat datang ke MK (Mahkamah Konstitusi) hari Jumat kemarin, ternyata hanya melayani online saja dan sudah kami masukkan secara online.Kebetulan dapat nomor 9 sesuai dengan nomor urut PKN," kata Waketum PKN yang juga ketua Tim kuasa hukum Rio Ramabaskara, dalam keterangan pers, Selasa (24/1/2023).

Dalam laman MK, permohonan PKN tersebut tercatat dengan No AP3:9/PUU/PAN.MK/AP3/01/2023. Pokok Perkaranya adalah Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: Capres-Cawapres Independen Tak Bisa Dikendalikan Kekuatan Oligarki

Rio menjelaskan, kedatangan ke MK dikoordinasikan Sekjen PKN Sri Mulyono dan pengurus lainnya, untuk memastikan permohonan sudah masuk. "Selasa atau Rabu kami akan ke MK untuk memastikan. Walau sudah pernah diuji, tapi dari legal standing dan argumentasi hukumnya kami yakin kali ini akan tembus. Jika ini berhasil, maka akan memudahkan munculnya capres dan cawapres alternatif ataupun mempercepat kepastian capres cawapres yang telah ada tapi digantung oligarki politik," jelasnya.

Menurutnya, ada hal yang mendasar dan berbeda dari belasan permohonan yang pernah ada. Di Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 sudah tegas menyebutkan yang bisa mengusulkan capres cawapres adalah partai politik peserta pemilu, tapi ternyata setelah disahkan KPU ada empat parpol peserta pemilu yang tidak bisa mengusulkan karena tidak masuk dalam kriteria memilki kursi atau suara sah.

"Kami PKN meminta perlakuan yang adil sesuai asas pemilu, berbeda dengan permohonan pemohon sebelumnya, PKN tidak memasalahkan besaran persentase kursi atau suara sah yang ditegaskan MK sebagai open legal policy, tetapi soal ada yang bisa pakai kursi dan suara sah tapi ada yang nggak konstitusionalnya dihilangkan karena tidak memiliki dua persyaratan tersebut," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan DPR Sangkal...
Pimpinan DPR Sangkal Beri Arahan Tunda Pembahasan RUU Pemilu
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Komisi II DPR Akui RUU...
Komisi II DPR Akui RUU Pemilu Masih Alot, Sejumlah Isu Belum Ada Titik Temu
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Kantor Sekretariat DPD...
Kantor Sekretariat DPD Partai Perindo Puncak Jaya Dibakar, Deiron Kogoya: Pemilukada Sudah Selesai, Pelaku Harus Diusut!
DPW Partai Perindo Jakarta...
DPW Partai Perindo Jakarta Kunjungi KPU DKI Bahas Verifikasi Parpol hingga Dana Bantuan Politik
Rekomendasi
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
Pelatih Spanyol Pilih...
Pelatih Spanyol Pilih Hati-hati Tanggapi Kontroversi Wasit Piala Dunia 2026
Hasil Piala AFF Wanita...
Hasil Piala AFF Wanita 2026: Timnas Indonesia Sikat Timor Leste 2-0 di Laga Pembuka
Berita Terkini
Beberkan Bukti Penggeledahan...
Beberkan Bukti Penggeledahan tapi Belum Tetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya: Masih Pendalaman
Polri Belum Tetapkan...
Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
Keterlibatan TNI dalam...
Keterlibatan TNI dalam Penggeledahan Polri 8-10 Juli 2026
TASPEN Salurkan Santunan...
TASPEN Salurkan Santunan JKK dan JKM Rp1,08 Miliar untuk Dua Keluarga ASN di Kepri
Temui Warga Mangkang,...
Temui Warga Mangkang, Wali Kota Agustina Intervensi Sektor Kesehatan, Hunian, hingga Pengairan
Tinjau Tambak Lorok,...
Tinjau Tambak Lorok, Wali Kota Agustina Siapkan Penanganan untuk Kurangi Dampak Rob
Infografis
Daftar 26 Jalan Tol...
Daftar 26 Jalan Tol yang Diskon hingga 20% saat Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved