Buka Jalan Munculnya Capres Alternatif, PKN Uji Materi UU Pemilu

Selasa, 24 Januari 2023 - 13:27 WIB
loading...
A A A
Dia menambahkan, bagaimana mungkin pemilu akan adil, ketika dari proses pendaftaran parpol hingga mengambil nomor urut berjalan bersamaan, tetapi saat mengajukan capres diperlakukan diskriminatif. "Ada empat parpol yaitu PKN, Gelora, Buruh, dan Ummat terhalang haknya mengajukan calon presiden walau sudah menjadi partai politik peserta pemilu," ujar advokat asal NTB ini.

PKN yang dipimpin mantan Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika ini berharap, hakim MK harus bertanggung jawab mencarikan solusi yang tidak diperhitungkan sebelumnya itu atas keputusan pemilu serentak.

"Jika dulu pileg dipakai dasar pilpres di periode yang sama sekarang malah tidak bisa bagi sebagian partai politik peserta pemilu. MK harus beri solusi agar hak konstitusional parpol peserta pemilu tidak dihilangkan oleh putusan MK. MK yang tugasnya menjaga dan memastikan hak konstitusional justru atas putusan pemilu serentak menghilangkan hak empat parpol baru," terangnya.

Selain itu, PKN menilai persyaratan kursi dan suara kehilangan makna dengan tidak dihitungnya 2,3 persen suara sah Pemilu 2019 akibat dua parpol tidak lolos sebagai partai politik peserta pemilu yaitu Partai Berkarya dan PKPI. Ini merupakan masalah serius akibat persyaratan pemilu sebelumnya dipakai dasar di pemilu berikutnya, sementara syarat ikut pemilu berikutnya harus mendaftar ulang dan diverifikasi ulang mulai dari nol. "Tampaknya ini dilupakan dan tidak dipikirkan konsekuensi dari pemilu serentak," pungkas Rio.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan DPR Sangkal...
Pimpinan DPR Sangkal Beri Arahan Tunda Pembahasan RUU Pemilu
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Komisi II DPR Akui RUU...
Komisi II DPR Akui RUU Pemilu Masih Alot, Sejumlah Isu Belum Ada Titik Temu
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Kantor Sekretariat DPD...
Kantor Sekretariat DPD Partai Perindo Puncak Jaya Dibakar, Deiron Kogoya: Pemilukada Sudah Selesai, Pelaku Harus Diusut!
DPW Partai Perindo Jakarta...
DPW Partai Perindo Jakarta Kunjungi KPU DKI Bahas Verifikasi Parpol hingga Dana Bantuan Politik
Rekomendasi
Bantargebang Hanya Terima...
Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu, 146 Pasar Dilengkapi Tempat Sampah Pilah
Setelah Warga Palestina...
Setelah Warga Palestina Diusir, Israel Robohkan Sekolah di Dusun Tepi Barat
AS Serang Jembatan Kereta...
AS Serang Jembatan Kereta Api Strategis yang Hubungkan Iran ke China dan Rusia
Berita Terkini
Terungkap, Polisi Amankan...
Terungkap, Polisi Amankan 15 Saksi saat Geledah 12 Lokasi
Beberkan Bukti Penggeledahan...
Beberkan Bukti Penggeledahan tapi Belum Tetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya: Masih Pendalaman
Polri Belum Tetapkan...
Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
Keterlibatan TNI dalam...
Keterlibatan TNI dalam Penggeledahan Polri 8-10 Juli 2026
TASPEN Salurkan Santunan...
TASPEN Salurkan Santunan JKK dan JKM Rp1,08 Miliar untuk Dua Keluarga ASN di Kepri
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved