Buka Jalan Munculnya Capres Alternatif, PKN Uji Materi UU Pemilu
Selasa, 24 Januari 2023 - 13:27 WIB
loading...
A
A
A
Dia menambahkan, bagaimana mungkin pemilu akan adil, ketika dari proses pendaftaran parpol hingga mengambil nomor urut berjalan bersamaan, tetapi saat mengajukan capres diperlakukan diskriminatif. "Ada empat parpol yaitu PKN, Gelora, Buruh, dan Ummat terhalang haknya mengajukan calon presiden walau sudah menjadi partai politik peserta pemilu," ujar advokat asal NTB ini.
PKN yang dipimpin mantan Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika ini berharap, hakim MK harus bertanggung jawab mencarikan solusi yang tidak diperhitungkan sebelumnya itu atas keputusan pemilu serentak.
"Jika dulu pileg dipakai dasar pilpres di periode yang sama sekarang malah tidak bisa bagi sebagian partai politik peserta pemilu. MK harus beri solusi agar hak konstitusional parpol peserta pemilu tidak dihilangkan oleh putusan MK. MK yang tugasnya menjaga dan memastikan hak konstitusional justru atas putusan pemilu serentak menghilangkan hak empat parpol baru," terangnya.
Selain itu, PKN menilai persyaratan kursi dan suara kehilangan makna dengan tidak dihitungnya 2,3 persen suara sah Pemilu 2019 akibat dua parpol tidak lolos sebagai partai politik peserta pemilu yaitu Partai Berkarya dan PKPI. Ini merupakan masalah serius akibat persyaratan pemilu sebelumnya dipakai dasar di pemilu berikutnya, sementara syarat ikut pemilu berikutnya harus mendaftar ulang dan diverifikasi ulang mulai dari nol. "Tampaknya ini dilupakan dan tidak dipikirkan konsekuensi dari pemilu serentak," pungkas Rio.
PKN yang dipimpin mantan Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika ini berharap, hakim MK harus bertanggung jawab mencarikan solusi yang tidak diperhitungkan sebelumnya itu atas keputusan pemilu serentak.
"Jika dulu pileg dipakai dasar pilpres di periode yang sama sekarang malah tidak bisa bagi sebagian partai politik peserta pemilu. MK harus beri solusi agar hak konstitusional parpol peserta pemilu tidak dihilangkan oleh putusan MK. MK yang tugasnya menjaga dan memastikan hak konstitusional justru atas putusan pemilu serentak menghilangkan hak empat parpol baru," terangnya.
Selain itu, PKN menilai persyaratan kursi dan suara kehilangan makna dengan tidak dihitungnya 2,3 persen suara sah Pemilu 2019 akibat dua parpol tidak lolos sebagai partai politik peserta pemilu yaitu Partai Berkarya dan PKPI. Ini merupakan masalah serius akibat persyaratan pemilu sebelumnya dipakai dasar di pemilu berikutnya, sementara syarat ikut pemilu berikutnya harus mendaftar ulang dan diverifikasi ulang mulai dari nol. "Tampaknya ini dilupakan dan tidak dipikirkan konsekuensi dari pemilu serentak," pungkas Rio.
(zik)
Lihat Juga :