Sidang Tuntutan Irfan Widyanto Ditunda

Selasa, 24 Januari 2023 - 13:06 WIB
loading...
Sidang Tuntutan Irfan...
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menunda sidang tuntutan Irfan Widyanto, terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan berencama Brigadir J, Selasa (24/1/2023). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang tuntutan Irfan Widyanto , terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan berencama Brigadir J. Sidang ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum rampungkan menyusun surat tuntutan.

"Bahwa sedianya hari ini agenda dari kami adalah pembacaan tuntutan. Tetapi analisa yuridis yang masih kami susun bahwa saat ini belum selesai, kami mohon waktu untuk ditunda hari Jumat Yang Mulia," kata JPU di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Merespons hal itu, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady mengabulkan permohonan JPU. Hakim Afrizal menyampaikan agenda pembelaan dari penasihat hukum Irfan juga diundur pada pekan selanjutnya.



"Dan ini telah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi JPU dan penasihat hukum. Jadi penasihat hukum mestinya pada tanggal 31 akan pembelaan, maka menjadi diperpanjang setelah itu, menjadi pada tanggal 3 Februari," katanya.

Hakim Afrizal juga meningatkan kepada JPU dan penasihat hukum memanfaatkan waktu dengan baik. Ia meminta agar seluruh pihak dapat menyiapkan materi persidangan. "Persidangan nampaknya belum dapat dilanjutkan dan ditunda agenda tuntutan JPU pada Jumat, 27 Januari. Sidang ditunda," tutup Afrizal.

Sebagai informasi, JPU sejatinya bakal membacakan surat tuntutan terhadap Irfan Widyanto, Selasa (24/1/2023). "Irfan Widyanto, (agenda) untuk tuntutan," kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto Hadirkan Saksi Ahli Meringankan

Dalam perkaranya, Irfan Widyanto telah didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rahman Arifin.

Dalam perkara itu, Irfan berperan melakukan penggantian perangkat DVR CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya itu, ketiga terdakwa itu didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
4 Prajurit Bais TNI...
4 Prajurit Bais TNI Penyiram Air Keras Terhadap Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Tuntutan 18 Tahun Nadiem...
Tuntutan 18 Tahun Nadiem Dinilai Wajar, Pakar Hukum: Jaksa Punya Bukti Kuat
Hari Ini Pengadilan...
Hari Ini Pengadilan Militer Gelar Sidang Tuntutan Perkara Penyiraman Andrie Yunus
Noel: Saya Lebih Banyak...
Noel: Saya Lebih Banyak Selamatkan Duit Rakyat daripada KPK, Adu Saja
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Rekomendasi
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
AS Klaim Tembak Jatuh...
AS Klaim Tembak Jatuh Banyak Drone Iran
Berita Terkini
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Infografis
Jokowi Kenakan Baju...
Jokowi Kenakan Baju Adat Bangka Belitung di Sidang Tahunan MPR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved