Kasus Obstruction of Justice, Irfan Widyanto Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Selasa, 24 Januari 2023 - 08:09 WIB
loading...
Kasus Obstruction of Justice, Irfan Widyanto Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
Terdakwa Irfan Widyanto dijadwalkan bakal menghadapi sidang tuntutan dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan terhadap Brigadir J. Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Terdakwa Irfan Widyanto dijadwalkan bakal menghadapi sidang tuntutan dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) akan membacakan tuntutan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.

"Irfan Widyanto, (agenda) untuk tuntutan," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Selasa (24/1/2023).

Diketahui, Irfan Widyanto telah didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rahman Arifin.





Dalam perkara itu, Irfan disebut berperan melakukan penggantian perangkat DVR CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dia didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam persidangan, Irfan Widyanto mengaku tidak berdaya menolak perintah Ferdy Sambo untuk mengambil CCTV di TKP Rumah Duren Tiga. "Fakta mengenai DVR. Saya memberi fakta terkait DVR ini. Dari awal saya ambil diperintah siapa. Saya ingin sampaikan bahwa terhadap keterangan saksi Karo Paminal bahwa saya tidak berdaya melawan atau menolak perintah dari Kaden A Paminal, yang setelah saya ketahui itu perintah berjenjang, dari Karo Paminal maupun Kadiv Propam yang saat itu masih aktif," ujar Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1674 seconds (0.1#10.140)