Jamaah Umrah Indonesia Dipenjara 2 Tahun Kasus Pelecehan, Kemlu Ajukan Nota Protes
loading...
A
A
A
JAKARTA - Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi Selatan berinisial MS divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta. Hal itu lantaran MS diduga melecehkan perempuan asal Lebanon saat ibadah umrah pada November 2022.
Hal tersebut diungkap Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Joedha Nugraha.
”Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah tidak pernah menerima informasi soal sidang yang dijalani oleh MS. Untuk itu, pihaknya telah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi," kata Joedha Nugraha, Senin (23/1/2023).
Berdasarkan hal tersebut, kata Joedha, KJRI di Jeddah juga menunjuk pengacara untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut. "KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut," katanya.
Untuk diketahui, Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi Selatan berinisial MS ditangkap aparat keamanan di Masjidil Haram saat melaksanakan umrah pada November tahun lalu karena diduga melecehkan perempuan asal Lebanon.
Joedha menjelaskan, MS telah menjalani proses persidangan. Kemudian terungkap dalam persidangan jika MS terbukti melakukan pelecehan seksual berdasarkan bukti saksi mata dan pengakuannya sendiri.
"MS telah menjalani proses persidangan. Fakta yang terungkap dalam persidangan yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS. Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis pada tanggal 20 Desember 2022 berupa hukuman penjara selama 2 tahun dan denda SAR 50.000," ucapnya.
Hal tersebut diungkap Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Joedha Nugraha.
”Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah tidak pernah menerima informasi soal sidang yang dijalani oleh MS. Untuk itu, pihaknya telah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi," kata Joedha Nugraha, Senin (23/1/2023).
Berdasarkan hal tersebut, kata Joedha, KJRI di Jeddah juga menunjuk pengacara untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut. "KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut," katanya.
Untuk diketahui, Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi Selatan berinisial MS ditangkap aparat keamanan di Masjidil Haram saat melaksanakan umrah pada November tahun lalu karena diduga melecehkan perempuan asal Lebanon.
Joedha menjelaskan, MS telah menjalani proses persidangan. Kemudian terungkap dalam persidangan jika MS terbukti melakukan pelecehan seksual berdasarkan bukti saksi mata dan pengakuannya sendiri.
"MS telah menjalani proses persidangan. Fakta yang terungkap dalam persidangan yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS. Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis pada tanggal 20 Desember 2022 berupa hukuman penjara selama 2 tahun dan denda SAR 50.000," ucapnya.
(cip)