KJRI Jeddah Siapkan Lawyer untuk WNI yang Dituduh Lecehkan Wanita Lebanon saat Umrah
Senin, 23 Januari 2023 - 10:37 WIB
loading...
KJRI di Jeddah, Arab Saudi menyiapkan pengacara untuk Muhammad Said, WNI yang dituduh melakukan pelecehan jamaah perempuan asal Lebanon saat umrah. FOTO ILUSTRASI/IST
A
A
A
JAKARTA - Konsulat Jenderal Republik Indonesia ( KJRI) di Jeddah , Arab Saudi menyiapkan pengacara untuk Muhammad Said, warga negara Indonesia (WNI) yang dituduh melakukan pelecehan jamaah perempuan asal Lebanon saat umrah. Pria usia 26 tahun asal Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu divonis 2 tahun penjara oleh otoritas Saudi.
"Kami sudah komunikasi dengan KJRI Jeddah, mendapat informasi bahwa KJRI Jeddah sudah menyiapkan lawyer untuk membantu meringankan hukum," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin saat dihubungi, Senin (23/1/2023).
Arifin menambahkan, Muhammad Said telah memberikan pengakuan atas perbuatannya di pengadilan Arab Saudi. "Ada analisis agak berat karena pelakunya sudah memberikan pengakuan di pengadilan, itu yang jadi masalah," katanya.
Baca juga: Kasus WNI Dituduh Lecehkan Wanita Lebanon saat Umrah, Indonesia Protes Arab Saudi
Terkait tweet viral yang disampaikan atas nama keluarga Muhammad Said, Arifin memperhitungkan fakta yang berkekuatan hukum serta apa yang disampaikan oleh KJRI Jeddah. Namun, Arifin tidak melarang keluarga melakukan pembelaan terhadap Muhammad Said.
"Kami sudah komunikasi dengan KJRI Jeddah, mendapat informasi bahwa KJRI Jeddah sudah menyiapkan lawyer untuk membantu meringankan hukum," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin saat dihubungi, Senin (23/1/2023).
Arifin menambahkan, Muhammad Said telah memberikan pengakuan atas perbuatannya di pengadilan Arab Saudi. "Ada analisis agak berat karena pelakunya sudah memberikan pengakuan di pengadilan, itu yang jadi masalah," katanya.
Baca juga: Kasus WNI Dituduh Lecehkan Wanita Lebanon saat Umrah, Indonesia Protes Arab Saudi
Terkait tweet viral yang disampaikan atas nama keluarga Muhammad Said, Arifin memperhitungkan fakta yang berkekuatan hukum serta apa yang disampaikan oleh KJRI Jeddah. Namun, Arifin tidak melarang keluarga melakukan pembelaan terhadap Muhammad Said.
Lihat Juga :