KJRI Jeddah Siapkan Lawyer untuk WNI yang Dituduh Lecehkan Wanita Lebanon saat Umrah

Senin, 23 Januari 2023 - 10:37 WIB
loading...
KJRI Jeddah Siapkan Lawyer untuk WNI yang Dituduh Lecehkan Wanita Lebanon saat Umrah
KJRI di Jeddah, Arab Saudi menyiapkan pengacara untuk Muhammad Said, WNI yang dituduh melakukan pelecehan jamaah perempuan asal Lebanon saat umrah. FOTO ILUSTRASI/IST
A A A
JAKARTA - Konsulat Jenderal Republik Indonesia ( KJRI) di Jeddah , Arab Saudi menyiapkan pengacara untuk Muhammad Said, warga negara Indonesia (WNI) yang dituduh melakukan pelecehan jamaah perempuan asal Lebanon saat umrah. Pria usia 26 tahun asal Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu divonis 2 tahun penjara oleh otoritas Saudi.

"Kami sudah komunikasi dengan KJRI Jeddah, mendapat informasi bahwa KJRI Jeddah sudah menyiapkan lawyer untuk membantu meringankan hukum," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin saat dihubungi, Senin (23/1/2023).

Arifin menambahkan, Muhammad Said telah memberikan pengakuan atas perbuatannya di pengadilan Arab Saudi. "Ada analisis agak berat karena pelakunya sudah memberikan pengakuan di pengadilan, itu yang jadi masalah," katanya.

Baca juga: Kasus WNI Dituduh Lecehkan Wanita Lebanon saat Umrah, Indonesia Protes Arab Saudi

Terkait tweet viral yang disampaikan atas nama keluarga Muhammad Said, Arifin memperhitungkan fakta yang berkekuatan hukum serta apa yang disampaikan oleh KJRI Jeddah. Namun, Arifin tidak melarang keluarga melakukan pembelaan terhadap Muhammad Said.

"Kita menghadapi dua fakta, fakta satu pernyataan seseorang bukan lembaga yang berkekuatan hukum, kemudian yang satu pernyataan yang punya kekuatan hukum," terangnya.

"Keluarga punya pernyataan boleh-boleh saja melakukan pembelaan, tapi ketika kita mendengarkan pernyataan paling nggak saya bertanya kepada Kepala KJRI Jeddah, dia adalah pejabat yang berkekuatan hukum dia mengatakan bahwa pelaku sudah memberikan pengakuan di pengadilan. Kalau pembelaan (keluarga) pasti semua orang melakukan wajar, tapi pembelaan yang berkekuatan hukum kan terjadi di pengadilan," tuturnya.

Arifin berharap KJRI Jeddah dapat mencari celah untuk memberikan bantuan hukum, terutama meringankan beban Muhammad Said di sana. "Karena kasus ini juga terjadi WNI yang Aceh itu waktu dulu juga. Artinya kasus ini bukan yang pertama," katanya.

Sebelumnya, akun twitter @iniakuhelmpink yang mengaku sebagai keluarga pelaku mengatakan, Said sebenarnya sudah pernah membantah pelecehan itu.

"Walaupun dipaksa sama polisi di sana dia tidak mengakui, tidak pernah mengakui tuduhan itu, tapi ada surat dari sana melalui kedutaan atau apalah itu, sampai ke Kepala Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Sulsel dan keterangannya membuat keluarga kami sakit hati," cuitannya pada Sabtu, 21 Januari 2023.

Menurut akun yang mengaku sepupu pelaku ini, Said dipukul polisi sampai tidak berkutik karena memang tidak paham. "Posisi saat itu wanita pelapor tidak ada di situ. Sampai pada saat ketua travelnya ke kantor polisi di sana katanya harus ditahan dulu sekitaran 5 hari nanti dibebasin," tambahnya.

Ia memohon agar kasus ini diluruskan sehingga informasi tidak simpang siur. Sebab menurutnya ada kejanggalan dalam kasus tersebut.

"Hy teman² Twitter, mohon bantu up, saya mau minta tolong kalaupun permintaan pertolongan kami tidak sampai ke Bapak Presiden Jokowi Dodo, saya hanya berharap ini bisa meredakan berita yg beredar di media sosial, saya paham betul the power of Twitter yg menegakkan keadilan," tulis akun @iniakuhelmpink.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1238 seconds (0.1#10.140)