Dirjen PAS Ancam Petugas Terbukti Narkoba Dikurung di Nusakambangan

Selasa, 14 Juli 2020 - 11:44 WIB
loading...
Dirjen PAS Ancam Petugas Terbukti Narkoba Dikurung di Nusakambangan
Dirjen PAS Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga menegaskan, petugas yang terbukti terlibat peredaran narkoba harus menjalani masa pidana di Lapas Super Maksimum Nusakambangan. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga menegaskan, petugas yang terbukti terlibat peredaran narkoba harus menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maksimum Nusakambangan .

"Petugas yang terbukti main dan terlibat narkoba , setelah diputus pengadilan langsung dibawa ke Nusakambangan dan ditempatkan di one man one cell Lapas Super Maximum," Reynhard dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/7/2020).

Dalam pembukaan Konsultasi Teknis (Konstek) Intelijen Pemasyarakatan dan Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Tahun 2020 di Jakarta, Senin (13/7/2020), Reynhard juga mengungkapkan pentingnya deteksi dini oleh pengamanan untuk meminimalisasi gangguan keamanan dan ketertiban. Hal tersebut juga dilakukan untuk memberantas narkoba.( )

"Ada tiga kunci sukses Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, serta sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Pengamanan harus bisa mendahului, menyertai, serta mengakhiri atas gangguan keamanan dan ketertiban," ungkapnya.

Reynhard juga mengungkapkan pentingnya sinergi dengan APH dan media massa. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah deteksi dini. Ia juga berharap kegiatan ini dapat menjadi penguatan bagi seluruh peserta.

"Ingat pesan-pesan saya. Siapa pun main-main dengan narkoba, jangan jadi contoh. Kita lihat siapa yang jadi contoh pertama masuk Nusakambangan," kata Reynhard.

Konstek Intelijen Pemasyarakatan dan Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Tahun 2020 diselenggarakan selama lima hari pada 13–17 Juli 2020. Kegiatan ini diikuti 99 peserta dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Banten, Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) wilayah DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, serta terhubung dengan UPT Pemasyarakatan dari seluruh wilayah dengan menerapkan protokol kesehatan.( )

Adapun narasumber kegiatan ini berasal dari Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Teroris, Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Center for Detention Studies.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1850 seconds (0.1#10.140)