Asupan Telur dan Ikan untuk Generasi Emas
Sabtu, 21 Januari 2023 - 19:16 WIB
loading...
A
A
A
Besarnya penduduk produktif akan benar-benar menjadi bonus demokrasi jika SDM yang mengisinya benar-benar andal. Sebaliknya, potensi tersebut hanya akan sia-sia, bahkan menjadi bencana, jika ternyata mereka tidak memiliki kapasitas seperti diharapkan dan sebaliknya hanya menjadi beban yang ditanggung negara.
Target Indonesia Emas bisa terwujud bila bonus demografi diisi dengan generasi muda yang memiliki kecerdasan yang komprehensif, yakni produktif, inovatif; damai dalam interaksi sosialnya, dan berkarakter yang kuat; sehat, menyehatkan dalam interaksi alamnya; dan berperadaban unggul.
Kualifikasi seperti ini tentu tidak bisa terwujud bim salabim, tapi harus dipupuk dan dibina sejak dini secara komprehensif, termasuk terpenuhi gizi anak mulai dari dalam kandungan.
Pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting sudah menyusun formulasi program percepatan dalam penurunan stunting mengarah pada intervensi berbasis keluarga berisiko stunting dengan menekankan pada penyiapan kehidupan berkeluarga, pemenuhan asupan gizi, perbaikan pola asuh, peningkatan akses dan mutu pelayanan Kesehatan, serta peningkatan akses air minum dan sanitasi.
Upaya mewujudkan target ini tentu bukan hanya disematkan di pundak Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), tapi stakeholder terkait lainnya, termasuk Kementerian Kesehatan. Untuk pemenuhhan gizi, misalnya, Kemenkes melakukan intervensi dengan pendekatan gizi spesifik.
Target Indonesia Emas bisa terwujud bila bonus demografi diisi dengan generasi muda yang memiliki kecerdasan yang komprehensif, yakni produktif, inovatif; damai dalam interaksi sosialnya, dan berkarakter yang kuat; sehat, menyehatkan dalam interaksi alamnya; dan berperadaban unggul.
Kualifikasi seperti ini tentu tidak bisa terwujud bim salabim, tapi harus dipupuk dan dibina sejak dini secara komprehensif, termasuk terpenuhi gizi anak mulai dari dalam kandungan.
Pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting sudah menyusun formulasi program percepatan dalam penurunan stunting mengarah pada intervensi berbasis keluarga berisiko stunting dengan menekankan pada penyiapan kehidupan berkeluarga, pemenuhan asupan gizi, perbaikan pola asuh, peningkatan akses dan mutu pelayanan Kesehatan, serta peningkatan akses air minum dan sanitasi.
Upaya mewujudkan target ini tentu bukan hanya disematkan di pundak Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), tapi stakeholder terkait lainnya, termasuk Kementerian Kesehatan. Untuk pemenuhhan gizi, misalnya, Kemenkes melakukan intervensi dengan pendekatan gizi spesifik.
Lihat Juga :