Jumhur Hidayat Bentuk Desk Jamsos, Dipimpin Poempida Hidayatulloh
Sabtu, 21 Januari 2023 - 03:14 WIB
loading...
A
A
A
Dua badan tersebut masing-masing ditugaskan untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja dan jaminan kesehatan nasional dengan berpedoman kepada Undang-Undang (UU) Nomor 40 tentang SJSN dan UU Nomor 24 Tentang BPJS beserta berbagai regulasi turunannya.
Dia menuturkan, KSPSI berkepentingan untuk memastikan khususnya BPJS Ketenagakerjaan yang mengelola dana buruh saat ini lebih dari Rp625 triliun agar berjalan dengan baik dan benar, sehingga dapat memberikan keuntungan serta kemanfaatan nyata bagi seluruh pesertanya yaitu kaum buruh atau pekerja. "Kasus-kasus perampokan dana titipan seperti yang terjadi pada Asabri sebesar Rp23 triliun dan Jiwasraya sebesar Rp16 triliun tidak boleh atau haram hukumnya terjadi di BPJS Ketenagakerjaan," ujar Jumhur.
Dia melanjutkan, KSPSI sebagai stakeholder atas BPJS Ketenagakerjaan melalui Desk Jamsos terdorong untuk berpartisipasi memastikan adanya penyempurnaan atas berbagai kerja dan layanan programnya.
Dia menuturkan, KSPSI berkepentingan untuk memastikan khususnya BPJS Ketenagakerjaan yang mengelola dana buruh saat ini lebih dari Rp625 triliun agar berjalan dengan baik dan benar, sehingga dapat memberikan keuntungan serta kemanfaatan nyata bagi seluruh pesertanya yaitu kaum buruh atau pekerja. "Kasus-kasus perampokan dana titipan seperti yang terjadi pada Asabri sebesar Rp23 triliun dan Jiwasraya sebesar Rp16 triliun tidak boleh atau haram hukumnya terjadi di BPJS Ketenagakerjaan," ujar Jumhur.
Dia melanjutkan, KSPSI sebagai stakeholder atas BPJS Ketenagakerjaan melalui Desk Jamsos terdorong untuk berpartisipasi memastikan adanya penyempurnaan atas berbagai kerja dan layanan programnya.
(rca)
Lihat Juga :