Jumhur Hidayat Bentuk Desk Jamsos, Dipimpin Poempida Hidayatulloh

Sabtu, 21 Januari 2023 - 03:14 WIB
loading...
Jumhur Hidayat Bentuk Desk Jamsos, Dipimpin Poempida Hidayatulloh
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat membentuk Desk Jamsos (D'Jams). Surat Keputusan Pembentukan Desk Jamsos ditandatangani Jumhur Hidayat dan Arif Minardi selaku Sekretaris Jenderal KSPSI .

Melalui SK bernomor KEP.27/DPP.KSPSI/XII/2022, KSPSI menetapkan mantan pengawas BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatulloh sebagai Ketua Desk Jamsos KSPSI dan Achmad Ismail sebagai sekretarisnya. Jumhur menjelaskan, pembentukan Desk Jamsos diputuskan melalui rapat pleno DPP KSPSI pada Senin, 6 November 2022.

Jumhur mengatakan, Desk Jamsos bertugas untuk mendorong kepatuhan atas kepesertaan program serta pengawasan atas pengelolaan dana buruh yang terhimpun di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. "Desk Jamsos juga akan mendorong terciptanya aksesibilitas penuh bagi berbagai layanan jamsos," kata Jumhur, Jumat (20/1/2022).



Dia menuturkan, kepastian perlindungan sosial bagi buruh menjadi tugas negara dalam menjaga derajat hidup rakyatnya agar tetap bermartabat. Melalui dua badan publik, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, negara mewujudkan proteksi sosial tersebut.

Dua badan tersebut masing-masing ditugaskan untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja dan jaminan kesehatan nasional dengan berpedoman kepada Undang-Undang (UU) Nomor 40 tentang SJSN dan UU Nomor 24 Tentang BPJS beserta berbagai regulasi turunannya.

Dia menuturkan, KSPSI berkepentingan untuk memastikan khususnya BPJS Ketenagakerjaan yang mengelola dana buruh saat ini lebih dari Rp625 triliun agar berjalan dengan baik dan benar, sehingga dapat memberikan keuntungan serta kemanfaatan nyata bagi seluruh pesertanya yaitu kaum buruh atau pekerja. "Kasus-kasus perampokan dana titipan seperti yang terjadi pada Asabri sebesar Rp23 triliun dan Jiwasraya sebesar Rp16 triliun tidak boleh atau haram hukumnya terjadi di BPJS Ketenagakerjaan," ujar Jumhur.

Dia melanjutkan, KSPSI sebagai stakeholder atas BPJS Ketenagakerjaan melalui Desk Jamsos terdorong untuk berpartisipasi memastikan adanya penyempurnaan atas berbagai kerja dan layanan programnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2030 seconds (0.1#10.140)