Anggota DPR Nilai Esensi Perppu Cipta Kerja Jamin Kesejahteraan Buruh

Jum'at, 20 Januari 2023 - 22:55 WIB
loading...
Anggota DPR Nilai Esensi...
Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu ) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menunjukkan keberpihakan terhadap buruh . Menurutnya, pro kontra atas terbitnya Perppu itu merupakan bagian dari dinamika terhadap sebuah kebijakan.

"Karena esensi Perppu ini adalah untuk menyempurnakan substansi dalam UU Cipta Kerja dan berupaya menjamin kesejahteraan buruh," kata Puteri, Jumat (20/1/2023).

Misalnya, kata politikus Partai Golkar ini, formula penghitungan upah minimum tidak hanya berdasarkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tapi juga dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat. Sehingga, terdapat fleksibilitas bagi daerah untuk menyesuaikan upah minimum sesuai kondisi perekonomian masing-masing daerah dan menjaga rasa keadilan serta keberpihakan bagi masyarakatnya.

Baca juga: Terjerat Kondisi, Anggota DPR Maklumi Terbitnya Perppu Cipta Kerja



Selain itu, lanjut dia, sesuai permintaan serikat buruh, kebijakan outsourcing juga sudah disesuaikan agar hanya berlaku bagi sektor tertentu, tidak terbuka luas seperti pada UU Cipta Kerja sebelumnya. “Sektor-sektornya kemudian akan diatur dalam peraturan pemerintah,” imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, begitu pula bagi buruh yang terkena pemutusan hubugan kerja (PHK), Perppu Cipta Kerja justru memberikan perlindungan melalui ketentuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar 45% dari gaji untuk enam bulan dan dibekali pelatihan untuk reskilling.

"Kami harap kepastian hukum melalui penerbitan Perppu Cipta Kerja ini dapat segera terwujud. Artinya, Perppu ini dapat segera dilaksanakan dengan optimal melalui berbagai peraturan pelaksana yang diperlukan. Sehingga, dapat segera memberikan dampak positif bagi iklim investasi dan menjaga performa ekonomi Indonesia di tahun yang penuh tantangan ini," ungkapnya.

Diketahui, berbagai lembaga internasional telah memprediksi kondisi perekonomian 2023 bakal diliputi dengan ketidakpastian yang tinggi. Pemerintah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja sebagai langkah antisipatif menghadapi ketidakpastian tersebut dan sekaligus untuk menjamin terciptanya kepastian hukum.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa Perppu Cipta Kerja merupakan kelanjutan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) diamanatkan untuk diperbaiki sampai November 2023. Sedangkan kondisi saat ini dunia menghadapi ketidakpastian.

Perang belum usai, pengaruh climate change dan bencana, kemudian krisis baik di sektor pangan, energi, maupun di sektor keuangan. Maka itu, pemerintah perlu mengeluarkan Perppu Cipta Kerja untuk mengantisipasi kondisi itu.

Apalagi, ada target investasi mencapai Rp1.400 triliun pada 2023. Keberadaan Perppu Cipta Kerja diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong penambahan lapangan pekerjaan.

“Tentu investor itu butuh kepastian hukum, dan kepastian hukum itu dihadirkan oleh Perppu Cipta Kerja. Jadi, kalau kepastian hukumnya harus menunggu, maka investor akan wait and see. Nah wait and see ini tidak diperlukan. Karena kalau wait and see dilakukan, maka satu pihak PHK-nya real, tapi lapangan kerjanya menggantung. Nah ini kita mau mencocokkan,” kata Airlangga.

Dia mengatakan, diperlukan kemudahan berusaha dan iklim yang lebih baik dalam situasi ekonomi yang tidak normal. Dengan demikian, melalui Perppu Cipta Kerja diharapkan investor domestik akan dapat melakukan ekspansi usaha serta UMKM akan terus melanjutkan usaha. Selain itu, pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan juga telah memperpanjang restrukturisasi kredit bagi UMKM hingga Maret 2024.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
Rekomendasi
Google Luncurkan Gemini...
Google Luncurkan Gemini 3.5 Live Translate, Terjemahkan Bahasa secara Real-time
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
Kronologi Haji Bolot...
Kronologi Haji Bolot Dilarikan ke RS karena Serangan Jantung, Bermula dari Sesak Napas
Berita Terkini
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Infografis
Profil Rahayu Saraswati,...
Profil Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved