Permintaan Dispensasi Nikah Tinggi, Ini Penjelasan Kepala BKKBN

Jum'at, 20 Januari 2023 - 15:43 WIB
loading...
Permintaan Dispensasi...
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo angkat bicara perihal tingginya angka permintaan dispensasi nikah di sejumlah Pengadilan Agama daerah. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo angkat bicara perihal tingginya angka permintaan dispensasi nikah di sejumlah Pengadilan Agama daerah. Menurutnya, tingginya permintaan dispensasi nikah ini tidak bisa dijadikan standar untuk mengukur tren tingginya pernikahan dini.

“Ya ini banyak orang tanya ya, tapi sebelum kita itu merasa bahwa kasus itu naik, itu ukuran dispensasi itu, kalau menikah dini itu dispensasi itu untuk melihat tren nggak tepat,” ujarnya saat dialog secara virtual, Jumat (20/1/2023). Baca juga: Hamil Duluan, 572 Anak Usia Pelajar di Indramayu Ajukan Dispensasi Nikah



Dia menjelaskan mengingat Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia, syarat nikah adalah minimal usia 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki. Dari aturan sebelumnya, batas minimal usia perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

“Karena gini ada perubahan undang-undang. Jadi dulu undang-undangnya membolehkan nikah 16 tahun, sekarang undang-undang membolehkan nikah 19 tahun. Sehingga, dengan ada undang-undang baru nikahnya batasan 19 tahun. Semua orang yang menikah usia 17-18, semua dia meminta dispensasi. Paham to ini, paham to, karena batasan 19 tahun. Jadi semua orang yang kurang 19 tahun minta dispensasi,” jelas Hasto.

“Dulu waktu batasnya 16 tahun, yang umur 17 tahun menikah minta dispensasi nggak? Tidak, yang 18 tahun mau nikah minta dispensasi ndak? Tidak. Jadi setelah berubah undang-undang bahwa batas nikahnya itu tinggi usianya yang meminta dispensasi lebih banyak atau lebih sedikit? Ya lebih banyak, karena dulu nggak perlu dispensasi sekarang harus dengan dispensasi,” sambungnya.

Hasto melanjutkan tingginya angka nikah muda itu juga terjadi sebelum adanya pembaharuan UU. “Makanya kenaikan dispensasi sebelum undang-undang, kemudian setelah undang-undang ini tidak bisa begitu. Kalau menurut saya tingginya sudah sejak dulu, kawin muda, sejak sebelum ada undang-undang ini. Hanya dulu tidak perlu dispensasi.”

“Jadi kalau mengukur dengan dispensasi ini mengukur yang salah, ini perlu saya luruskan bahwa kalau Anda menilai kawin dini dengan dispensasi itu salah, karena ada perubahan undang-undang ya. Sehingga naiknya bukan karena naik usia dini nikah, karena naiknya kenapa? Perubahan batas undang-undang, yang dulu tidak perlu dispensasi sekarang perlu dispensasi,” imbuh Hasto. Baca juga: Miris! Kotawaringin Barat Terbanyak Kedua di Kalteng Kasus Pernikahan Dini Akibat Hamil di Luar Nikah

“Supaya jangan menganggap dispensasi naik itu berarti kenaikan jumlah orang nikah itu bertambah, sejak dulu tinggi, cuma dulu kan ndak perlu pakai dispensasi,” tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Muncul Tren Menunda...
Muncul Tren Menunda Nikah, Menag Minta Nikah Fest Diperluas
Momen Prabowo Menangis...
Momen Prabowo Menangis Haru saat Jadi Saksi Nikah Sespri Agung Surahman
Prabowo dan Jokowi Bertemu...
Prabowo dan Jokowi Bertemu di Taman Mini, Hadiri Acara Nikah Sespri Presiden
Prabowo Hadiri Nikahan...
Prabowo Hadiri Nikahan Sesprinya di TMII, Jokowi Juga Datang
Biaya Pernikahan Jennifer...
Biaya Pernikahan Jennifer Coppen dan Justin Hubner Tembus Rp6 Miliar
Pernikahan Jennifer...
Pernikahan Jennifer Coppen dan Justin Hubner Digarap EO Milik Thariq Halilintar
Tom Holland Akhirnya...
Tom Holland Akhirnya Buka Suara, Akui Sudah Menikah dengan Zendaya
Rekomendasi
Kisah Bulan Muharram...
Kisah Bulan Muharram : Nabi Yunus AS 40 Hari di Perut Ikan, dan Pelajaran tentang Kesabaran
Iran Bisa Terima Rp894...
Iran Bisa Terima Rp894 Triliun dalam Bentuk Keringanan Sanksi sesuai Kesepakatan Akhir
Tips MotionTrade: Lindungi...
Tips MotionTrade: Lindungi Data Pribadi Anda dari Ancaman Sniffing di Era Investasi Digital
Berita Terkini
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved