Kabareskrim Akan Tarik Penyidikan Kasus Pemerkosaan Kemenkop UKM Jika Mandek di Polda

Jum'at, 20 Januari 2023 - 15:01 WIB
loading...
Kabareskrim Akan Tarik...
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan pihaknya siap mengambil alih jika penyidikan kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM tidak berjalan di Polda. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan pihaknya siap mengambil alih jika penyidikan kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM tidak berjalan. Saat ini penyidikan bakal dilanjutkan dan ditetapkan oleh Biro Wassidik Polda Jabar.

"Gelar penetapan sidik lanjutan oleh Biro Wassidik Polda. Kalau nggak jalan juga ya kita tarik ke Bareskrim," ujar Agus kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).

Lebih lanjut, Agus memastikan bahwa penyidikan pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM akan dibuka kembali setelah sempat dihentikan.

"Rapat koordinasi dipimpin Menko Polhukam yang melibatkan kementerian dan lembaga sampai dengan LPSK sudah memutuskan untuk perkara dibuka kembali," jelasnya.

Langkah itu, kata Agus, diambil untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat dalam penyelesaian kasus pemerkosaan tersebut."Untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga mendorong agar kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop diproses kembali. Meski demikian, Mahfud pun tetap menghormati putusan PN.

"Berdasarkan hasil rapat koordinasi akan terus mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban," kata Mahfud seusai rapat koordinasi melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (18/1/2023).

Mahfud memahami bahwa praperadilan belum mengadili pokok perkara kasus pemerkosaan tersebut. Karena itu, kata Mahfud, kasus pemerkosaan ini tetap bisa diproses kembali secara hukum.

"Kami paham bahwa praperadilan belum memutus pokok perkara, belum memutus substansi perkara. Sehingga jika proses ini dilanjutkan kembali maka tidak dapat dikatakan nebis in idem karena memang pokok perkaranya yaitu kejahatan sesuai dengan Pasal 286 KUHP itu belum pernah disidangkan itu untuk perkaranya," jelasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1730 seconds (0.1#10.140)