Jokowi Desak RUU PPRT Segera Disahkan, Begini Respons Puan Maharani
Kamis, 19 Januari 2023 - 22:19 WIB
loading...
Ketua DPR Puan Maharani angkat bicara ihwal desakan Presiden Jokowi agar Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani angkat bicara ihwal desakan Presiden Joko Widodo (Jokowi ) agar Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan.
Puan menyatakan bahwa RUU PPRT perlu dikaji kembali sebelum dilakukan pembahasan. Kajian ini, kata dia, juga perlu melibatkan aspirasi dari publik. Baca juga: Percepat Pengesahan RUU PPRT, Presiden Perintahkan Menkumham dan Menaker Koordinasi dengan DPR
"Pertama yang harus kita lihat adalah apa substansi yang akan dibahas. Kemudian bagaimana masukan dari masyarakat dan tentu saja internal pemerintah dan DPR terkait dengan rancangan undang-undang ini," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Tak hanya itu, kata Puan, kajian ini juga perlu melihat apakah RUU PPRT ini bisa menjadi payung hukum yang baik bagi seluruh pihak. Menurutnya, tidak saja hanya untuk para pekerja rumah tangga, namun juga Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ada di luar negeri.
Puan menyatakan bahwa RUU PPRT perlu dikaji kembali sebelum dilakukan pembahasan. Kajian ini, kata dia, juga perlu melibatkan aspirasi dari publik. Baca juga: Percepat Pengesahan RUU PPRT, Presiden Perintahkan Menkumham dan Menaker Koordinasi dengan DPR
"Pertama yang harus kita lihat adalah apa substansi yang akan dibahas. Kemudian bagaimana masukan dari masyarakat dan tentu saja internal pemerintah dan DPR terkait dengan rancangan undang-undang ini," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Tak hanya itu, kata Puan, kajian ini juga perlu melihat apakah RUU PPRT ini bisa menjadi payung hukum yang baik bagi seluruh pihak. Menurutnya, tidak saja hanya untuk para pekerja rumah tangga, namun juga Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ada di luar negeri.
Lihat Juga :