Jokowi Desak RUU PPRT Segera Disahkan, Begini Respons Puan Maharani

Kamis, 19 Januari 2023 - 22:19 WIB
loading...
Jokowi Desak RUU PPRT...
Ketua DPR Puan Maharani angkat bicara ihwal desakan Presiden Jokowi agar Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani angkat bicara ihwal desakan Presiden Joko Widodo (Jokowi ) agar Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan.

Puan menyatakan bahwa RUU PPRT perlu dikaji kembali sebelum dilakukan pembahasan. Kajian ini, kata dia, juga perlu melibatkan aspirasi dari publik.

"Pertama yang harus kita lihat adalah apa substansi yang akan dibahas. Kemudian bagaimana masukan dari masyarakat dan tentu saja internal pemerintah dan DPR terkait dengan rancangan undang-undang ini," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/1/2023).



Tak hanya itu, kata Puan, kajian ini juga perlu melihat apakah RUU PPRT ini bisa menjadi payung hukum yang baik bagi seluruh pihak. Menurutnya, tidak saja hanya untuk para pekerja rumah tangga, namun juga Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ada di luar negeri.

"Ini yang paling penting kita evaluasi dan kita bahas kembali isi serta substansi dari rancana undang undang tersebut nantinya itu memang harus bisa bermanfaat untuk warga negara Indonesia yang bukan hanya ada di Indonesia tapi juga di luar negeri," jelasnya.

Di sisi lain, Ketua DPP PDIP itu menjelaskan bahwa setiap RUU harus masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam pembahasan. Sehingga, harus dilihat terlebih dahulu urgensi pembahasannya seperti apa.

"Sejak awal periode sekarang ini kami mengedepankan untuk bisa melaksanakan pembahasan undang-undang itu secara berkualitas, tidak terburu-buru, namun berkualitas daripada kuantitas," tutur dia.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1510 seconds (0.1#10.140)