Bareskrim Buru 20 DPO Kasus Penipuan Online Kirim Link dan Aplikasi Palsu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus kejahatan penipuan online modus Modifikasi Android Package Kit (APK) dan Link Phising.Selain menangkap 13 tersangka dalam perkara itu, pihaknya juga masih memburu 20 orang lainnya yang diduga ikut dalam komplotan tersebut.
Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan 20 nama tersebut telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Juga telah mengidentifikasi 20 orang pelaku lainnya dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Adi Vivid dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Lebih dalam, Adi Vivid mengungkapkan pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasus kejahatan penipuan online yang berkedok APK tersebut."Karena masih ditemukan sejumlah orang yang diduga membantu para pelaku dalam melancarkan aksinya," tandas Adi Vivid.
Dalam perkara tersebut, Bareskrim telah menangkap, menetapkan sebagai tersangka, dan melakukan penahanan terhadap 13 orang pelaku.
Adapun ke-13 tersangka itu bertugas sebagai developer atau pembuat APK, yakni, RR, WEY dan AI. Sedangkan, 10 tersangka lainnya berperan sebagai agen database, social enginering, penguras rekening dan penarikan uang adalah AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal dari UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU dan KUHP. Untuk pembuat atau developer APK disangka melanggar Pasal 46 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3) UU ITE tentang Illegal Access dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang Modifikasi informasi dan dokumen elektronik dan Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU ITE tentang Distribusi dan Menjual Software Ilegal dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU.
Lalu, pelaku social engineering dikenakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang Penipuan Online dan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU.
Sementara itu, pelaku penarikan uang dikenakan Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU. Kemudian, pelakua agen database dan penguras saldo korban disangka Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang Penipuan Online dan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU.
Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan 20 nama tersebut telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Juga telah mengidentifikasi 20 orang pelaku lainnya dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Adi Vivid dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Lebih dalam, Adi Vivid mengungkapkan pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasus kejahatan penipuan online yang berkedok APK tersebut."Karena masih ditemukan sejumlah orang yang diduga membantu para pelaku dalam melancarkan aksinya," tandas Adi Vivid.
Dalam perkara tersebut, Bareskrim telah menangkap, menetapkan sebagai tersangka, dan melakukan penahanan terhadap 13 orang pelaku.
Adapun ke-13 tersangka itu bertugas sebagai developer atau pembuat APK, yakni, RR, WEY dan AI. Sedangkan, 10 tersangka lainnya berperan sebagai agen database, social enginering, penguras rekening dan penarikan uang adalah AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal dari UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU dan KUHP. Untuk pembuat atau developer APK disangka melanggar Pasal 46 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3) UU ITE tentang Illegal Access dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang Modifikasi informasi dan dokumen elektronik dan Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU ITE tentang Distribusi dan Menjual Software Ilegal dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU.
Lalu, pelaku social engineering dikenakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang Penipuan Online dan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU.
Sementara itu, pelaku penarikan uang dikenakan Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU. Kemudian, pelakua agen database dan penguras saldo korban disangka Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang Penipuan Online dan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU.
(kri)