Bareskrim Buru 20 DPO Kasus Penipuan Online Kirim Link dan Aplikasi Palsu
Kamis, 19 Januari 2023 - 16:42 WIB
loading...
Bareskrim Polri memburu 20 nama yang telah dimasukkan ke dalam DPO kasus kejahatan penipuan online modus Modifikasi Android Package Kit (APK) dan Link Phising. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus kejahatan penipuan online modus Modifikasi Android Package Kit (APK) dan Link Phising.Selain menangkap 13 tersangka dalam perkara itu, pihaknya juga masih memburu 20 orang lainnya yang diduga ikut dalam komplotan tersebut.
Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan 20 nama tersebut telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).Baca juga: Bareskrim: Korban Penipuan Online Bermodus Kirim Link 493 Orang, Kerugian Rp12 Miliar
"Juga telah mengidentifikasi 20 orang pelaku lainnya dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Adi Vivid dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Lebih dalam, Adi Vivid mengungkapkan pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasus kejahatan penipuan online yang berkedok APK tersebut."Karena masih ditemukan sejumlah orang yang diduga membantu para pelaku dalam melancarkan aksinya," tandas Adi Vivid.
Dalam perkara tersebut, Bareskrim telah menangkap, menetapkan sebagai tersangka, dan melakukan penahanan terhadap 13 orang pelaku.
Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan 20 nama tersebut telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).Baca juga: Bareskrim: Korban Penipuan Online Bermodus Kirim Link 493 Orang, Kerugian Rp12 Miliar
"Juga telah mengidentifikasi 20 orang pelaku lainnya dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Adi Vivid dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Lebih dalam, Adi Vivid mengungkapkan pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasus kejahatan penipuan online yang berkedok APK tersebut."Karena masih ditemukan sejumlah orang yang diduga membantu para pelaku dalam melancarkan aksinya," tandas Adi Vivid.
Dalam perkara tersebut, Bareskrim telah menangkap, menetapkan sebagai tersangka, dan melakukan penahanan terhadap 13 orang pelaku.
Lihat Juga :