Bareskrim Bongkar Komplotan Penipuan Online Bermodus Kirim Link dan Aplikasi Palsu 

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:04 WIB
loading...
Bareskrim Bongkar Komplotan...
Bareskrim Polri berhasil menangkap 13 orang komplotan pelaku penipuan online dengan modus Modifikasi Android Package Kit (APK) dan Link Phising.  Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar komplotan pelaku penipuan online dengan modus Modifikasi Android Package Kit (APK) dan Link Phising.Polisi berhasil menangkap sebanyak 13 orang dalam kasus ini

Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan pelaku phising melalui pengiriman aplikasi palsu dan link ilegal tersebut ditangkap di beberapa wilayah Indonesia. Yakni, Palembang, Makassar dan Banyuwangi.

"Perkara ini setelah kami kumpulkan 29 laporan polisi di Polda jajaran terkait penipuan modifikasi APK," ujar Adi Vivid dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

Adapun ke-13 tersangka itu bertugas sebagai developer atau pembuat APK, yakni, RR, WEY dan AI. Sedangkan, 10 tersangka lainnya berperan sebagai agen database, social enginering, penguras rekening dan penarikan uang adalah AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H.

Adi Vivid menyebut bahwa para pelaku bekerja secara kolektif dengan peran yang berbeda-beda, seperti developer APK yang sudah dimodifikasi, agen database calon korban atau nasabah Bank, pelaku, social enginering, penguras rekening, dan pelaku penarikan uang.

"Para pelaku memodifikasi APK untuk mendapatkan akses ke inbox SMS perangkat korban, untuk mendapatkan kode OTP yang diterima korban, terutama kode OTP dari aplikasi mobile banking dan e-wallet," jelas Adi Vivid.

Dalam kejahatan modifikasi APK peretasan tersebut, kata Adi Vivid telah membuat korban sebanyak 493 orang. Adapun modusnya, mengirimkan informasi jasa pengiriman atau tracking melalui APK modifikasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp.

"Kerugian yang diakibatkan oleh penipuan berkedok APK tersebut diperkirakan telah menembus angka Rp12 miliar," ucap Adi Vivid.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal dari UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU dan KUHP. Untuk pembuat atau developer APK disangka melanggar Pasal 46 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3) UU ITE tentang Illegal Access dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang Modifikasi informasi dan dokumen elektronik dan Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU ITE tentang Distribusi dan Menjual Software Ilegal dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU.

Lalu, pelaku social engineering dikenakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang Penipuan Online dan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU.

Sementara itu, pelaku penarikan uang dikenakan Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU. Kemudian, pelakua agen database dan penguras saldo korban disangka Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang Penipuan Online dan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1200 seconds (0.1#10.140)