Bareskrim Bongkar Komplotan Penipuan Online Bermodus Kirim Link dan Aplikasi Palsu
Kamis, 19 Januari 2023 - 16:04 WIB
loading...
Bareskrim Polri berhasil menangkap 13 orang komplotan pelaku penipuan online dengan modus Modifikasi Android Package Kit (APK) dan Link Phising. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar komplotan pelaku penipuan online dengan modus Modifikasi Android Package Kit (APK) dan Link Phising.Polisi berhasil menangkap sebanyak 13 orang dalam kasus ini
Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan pelaku phising melalui pengiriman aplikasi palsu dan link ilegal tersebut ditangkap di beberapa wilayah Indonesia. Yakni, Palembang, Makassar dan Banyuwangi.Baca juga: Baim Wong Laporkan Kasus Penipuan Giveaway, Polisi: Lagi Dipelajari
"Perkara ini setelah kami kumpulkan 29 laporan polisi di Polda jajaran terkait penipuan modifikasi APK," ujar Adi Vivid dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Adapun ke-13 tersangka itu bertugas sebagai developer atau pembuat APK, yakni, RR, WEY dan AI. Sedangkan, 10 tersangka lainnya berperan sebagai agen database, social enginering, penguras rekening dan penarikan uang adalah AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H.
Adi Vivid menyebut bahwa para pelaku bekerja secara kolektif dengan peran yang berbeda-beda, seperti developer APK yang sudah dimodifikasi, agen database calon korban atau nasabah Bank, pelaku, social enginering, penguras rekening, dan pelaku penarikan uang.
"Para pelaku memodifikasi APK untuk mendapatkan akses ke inbox SMS perangkat korban, untuk mendapatkan kode OTP yang diterima korban, terutama kode OTP dari aplikasi mobile banking dan e-wallet," jelas Adi Vivid.
Dalam kejahatan modifikasi APK peretasan tersebut, kata Adi Vivid telah membuat korban sebanyak 493 orang. Adapun modusnya, mengirimkan informasi jasa pengiriman atau tracking melalui APK modifikasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp.
Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan pelaku phising melalui pengiriman aplikasi palsu dan link ilegal tersebut ditangkap di beberapa wilayah Indonesia. Yakni, Palembang, Makassar dan Banyuwangi.Baca juga: Baim Wong Laporkan Kasus Penipuan Giveaway, Polisi: Lagi Dipelajari
"Perkara ini setelah kami kumpulkan 29 laporan polisi di Polda jajaran terkait penipuan modifikasi APK," ujar Adi Vivid dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Adapun ke-13 tersangka itu bertugas sebagai developer atau pembuat APK, yakni, RR, WEY dan AI. Sedangkan, 10 tersangka lainnya berperan sebagai agen database, social enginering, penguras rekening dan penarikan uang adalah AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H.
Adi Vivid menyebut bahwa para pelaku bekerja secara kolektif dengan peran yang berbeda-beda, seperti developer APK yang sudah dimodifikasi, agen database calon korban atau nasabah Bank, pelaku, social enginering, penguras rekening, dan pelaku penarikan uang.
"Para pelaku memodifikasi APK untuk mendapatkan akses ke inbox SMS perangkat korban, untuk mendapatkan kode OTP yang diterima korban, terutama kode OTP dari aplikasi mobile banking dan e-wallet," jelas Adi Vivid.
Dalam kejahatan modifikasi APK peretasan tersebut, kata Adi Vivid telah membuat korban sebanyak 493 orang. Adapun modusnya, mengirimkan informasi jasa pengiriman atau tracking melalui APK modifikasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp.
Lihat Juga :