Bareskrim: Korban Penipuan Online Bermodus Kirim Link 493 Orang, Kerugian Rp12 Miliar
Kamis, 19 Januari 2023 - 16:18 WIB
loading...
Bareskrim Polri menyatakan sebanyak 493 orang menjadi korban kasus kejahatan penipuan online modus Modifikasi Android Package Kit (APK) dan Link Phising. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan sebanyak 493 orang menjadi korban kasus kejahatan penipuan online modus Modifikasi Android Package Kit (APK) dan Link Phising.Total kerugian mencapai belasan miliar.
"Modifikasi APK peretasan yang dibuat para pelaku tersebut telah menyasar lebih dari 493 korban dengan modus mengirimkan informasi jasa pengiriman tracking melalui APK modifikasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp," ujar Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023). Baca juga: Bareskrim Bongkar Komplotan Penipuan Online Bermodus Kirim Link dan Aplikasi Palsu
Adi Vivid mengungkapkan dari ratusan orang yang menjadi korban tersebut total jumlah kerugian mencapai Rp12 miliar."Kerugian yang diakibatkan oleh penipuan berkedok APK tersebut diperkirakan telah menembus angka Rp12 miliar," ungkap Adi Vivid.
Dalam perkara tersebut, Bareskrim telah menangkap, menetapkan sebagai tersangka, dan melakukan penahanan terhadap 13 orang pelaku.
Adapun ke-13 tersangka itu bertugas sebagai developer atau pembuat APK, yakni, RR, WEY dan AI. Sedangkan, 10 tersangka lainnya berperan sebagai agen database, social enginering, penguras rekening dan penarikan uang adalah AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H.
"Modifikasi APK peretasan yang dibuat para pelaku tersebut telah menyasar lebih dari 493 korban dengan modus mengirimkan informasi jasa pengiriman tracking melalui APK modifikasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp," ujar Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023). Baca juga: Bareskrim Bongkar Komplotan Penipuan Online Bermodus Kirim Link dan Aplikasi Palsu
Adi Vivid mengungkapkan dari ratusan orang yang menjadi korban tersebut total jumlah kerugian mencapai Rp12 miliar."Kerugian yang diakibatkan oleh penipuan berkedok APK tersebut diperkirakan telah menembus angka Rp12 miliar," ungkap Adi Vivid.
Dalam perkara tersebut, Bareskrim telah menangkap, menetapkan sebagai tersangka, dan melakukan penahanan terhadap 13 orang pelaku.
Adapun ke-13 tersangka itu bertugas sebagai developer atau pembuat APK, yakni, RR, WEY dan AI. Sedangkan, 10 tersangka lainnya berperan sebagai agen database, social enginering, penguras rekening dan penarikan uang adalah AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H.
Lihat Juga :