Bareskrim: Korban Penipuan Online Bermodus Kirim Link 493 Orang, Kerugian Rp12 Miliar

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:18 WIB
loading...
Bareskrim: Korban Penipuan Online Bermodus Kirim Link 493 Orang, Kerugian Rp12 Miliar
Bareskrim Polri menyatakan sebanyak 493 orang menjadi korban kasus kejahatan penipuan online modus Modifikasi Android Package Kit (APK) dan Link Phising. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan sebanyak 493 orang menjadi korban kasus kejahatan penipuan online modus Modifikasi Android Package Kit (APK) dan Link Phising.Total kerugian mencapai belasan miliar.

"Modifikasi APK peretasan yang dibuat para pelaku tersebut telah menyasar lebih dari 493 korban dengan modus mengirimkan informasi jasa pengiriman tracking melalui APK modifikasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp," ujar Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

Adi Vivid mengungkapkan dari ratusan orang yang menjadi korban tersebut total jumlah kerugian mencapai Rp12 miliar."Kerugian yang diakibatkan oleh penipuan berkedok APK tersebut diperkirakan telah menembus angka Rp12 miliar," ungkap Adi Vivid.

Dalam perkara tersebut, Bareskrim telah menangkap, menetapkan sebagai tersangka, dan melakukan penahanan terhadap 13 orang pelaku.

Adapun ke-13 tersangka itu bertugas sebagai developer atau pembuat APK, yakni, RR, WEY dan AI. Sedangkan, 10 tersangka lainnya berperan sebagai agen database, social enginering, penguras rekening dan penarikan uang adalah AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal dari UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU dan KUHP. Untuk pembuat atau developer APK disangka melanggar Pasal 46 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3) UU ITE tentang Illegal Access dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang Modifikasi informasi dan dokumen elektronik dan Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU ITE tentang Distribusi dan Menjual Software Ilegal dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU.

Lalu, pelaku social engineering dikenakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang Penipuan Online dan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU.

Sementara itu, pelaku penarikan uang dikenakan Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU. Kemudian, pelaku agen database dan penguras saldo korban disangka Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang Penipuan Online dan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1742 seconds (0.1#10.140)