Menag Usulkan Biaya Haji 2023 Sebesar Rp69,1 Juta per Jamaah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah mengusulkan anggaran operasional BPIH 1444 H/2023 M kepada Komisi VIII DPR RI pada Rabu, 18 Januari 2023. Hasilnya setiap jamaah akan membayar senilai Rp69,1 juta.
Berdasarkan surat B016/MA/haji.303/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 perihal usulan BPIH reguler dan khusus 1444H/2023M diusulkan komponen BPIH Rp98.893.909,11.
BPIH terdiri dari Bipih Rp69.193.733.60 atau 70% yang dibayarkan jamaah. Kemudian nilai manfaat sebesar Rp29.700.175.11 (30%)
"Untuk tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp98.893.909,11. Ini naik sekitar Rp514.888,02 dengan komposisi Bipih Rp69.193.733.60 atau 70% dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175.11 atau 30%,"kata Menag saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, yang disiarkan secara daring, Kamis (19/1/2023).
Menag menyampaikan kebijakan komponen BPIH ini diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Menurutnya pembebanan Bipih harus sesuai prinsip istito'ah dan likuiditas penyelenggaraan haji di tahun berikutnya.
Berdasarkan surat B016/MA/haji.303/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 perihal usulan BPIH reguler dan khusus 1444H/2023M diusulkan komponen BPIH Rp98.893.909,11.
BPIH terdiri dari Bipih Rp69.193.733.60 atau 70% yang dibayarkan jamaah. Kemudian nilai manfaat sebesar Rp29.700.175.11 (30%)
"Untuk tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp98.893.909,11. Ini naik sekitar Rp514.888,02 dengan komposisi Bipih Rp69.193.733.60 atau 70% dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175.11 atau 30%,"kata Menag saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, yang disiarkan secara daring, Kamis (19/1/2023).
Menag menyampaikan kebijakan komponen BPIH ini diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Menurutnya pembebanan Bipih harus sesuai prinsip istito'ah dan likuiditas penyelenggaraan haji di tahun berikutnya.
(cip)